Dijerat UU ITE, Yusroh yang Tulis Copot Kapoldasu Divonis 9 Bulan

Jumat, 12 April 2019 11:49 WIB

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa dalam kasus yang pencemaran nama Kepala Polda Sumatera Utara yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun dalam sidang yang digelar Kamis, 11 April 2019.

Baca juga: Kebebasan Pers di Indonesia Masih Terancam

Menurut Majelis Hakim, Yusroh dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.

Kasus ini berawal saat Yusroh mengunggah sebuah foto unjuk rasa di depan Polres Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis, 27 September 2019 lewat grup percakapan WhatsApp.

Anggota grup bertanya perihal foto yang dikirimkan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh menjawab “Siantar Simalungun, GMNI,GMKI,HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya usai membaca screenshot unggahan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh ditangkap Polda Sumatera Utara pada 7 November 2018.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Nur. Sebelumnya, Yusroh dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Yusroh dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Yusroh, Maswan Tambak, mengatakan masih mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan Yusroh. Apakah akan melakukan banding atau tidak dalam terhadap putusan Majelis Hakim.

Maswan merasa kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada Yusroh. Pihaknya menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.

“Kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat 'Copot Kapoldasu' itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusroh saat itu sifatnya memberikan informasi kepada anggota grup," ujar Maswan Tambak, saat dihubungi Kamis malam, 11 April 2019.

Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyatakan putusan hakim menjadi tanda bahaya bagi proses demokrasi.

Baca juga: Polri Jerat Robertus Robet dengan Pasal Penghinaan Institusi

“Kasus ini bisa menjadi yurisprudensi bagi peristiwa serupa dikemudian hari. Ini menjadi pertanda buruk bagi penegakan hukum menggunakan jerat UU ITE, yang lagi-lagi memakan korban," kata Koordinator KontraS Sumatera Utar, Muhammad Amin Multazam Lubis, saat dijumpai di Kantor KontraS Sumatera Utara di Medan.

Amin menganggap tafsir semena-mena dari penegak hukum dalam menentukan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik, mencerminkan penegakan hukum yang kejam. Apalagi UU ITE kerap digunakan pejabat pblik untuk membungkan kebebasan berpendapat.

Lebih lanjut, Amin mengatakan aparat penegak hukum harus lebih memahami tafsir dari kebebasan berekspresi yang tertual dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights.

“Standar HAM harusnya dipahami penegak hukum untuk melaksanakan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE,” kecam Amin.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

13 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

15 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

15 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya