Respons MK Soal People Power Amien Rais

Jumat, 5 April 2019 18:22 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Anwar Usman (keempat kiri) serta (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Waiduddin Adams, Manahan Sitompul dan Saldi Isra seusai memberikan keterangan pers terkait pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, lembaganya tidak akan menanggapi pernyataan Amien Rais yang mengancam akan mengerahkan people power jika ada kecurangan dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Baca juga: Soal People Power Amien Rais, Mendagri: Jangan Mengancam

"Soal pernyataan Pak Amien Rais, kami tidak perlu menanggapi," ujar Palguna kepada Tempo, Jumat, 5 April 2019.

Palguna mengatakan seperti tercermin dalam julukannya, hakim adalah zittende magistratuur. Hakim adalah magistrat yang duduk. Artinya, sifatnya pasif dan hanya menunggu.

"Jika datang orang mengajukan perkara, ia akan terima dan adili sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi oleh UUD 1945 sebagaimana juga dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Saat berorasi di depan massa yang berunjuk rasa pada 31 Maret 2019 lalu, Amien Rais mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum jika Prabowo - Sandiaga Uno kalah melawan Jokowi - Ma’ruf Amin dalam pilpres 2019 karena ada kecurangan yang terstruktur dan masif. "Kalau sampai nanti terjadi kecurangan, sifatnya terukur, sistematis dan masif, ada bukti, itu kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Amien Rais.

Menurut Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang independen. "Tidak ada satu pihak yang dapat memengaruhi Mahkamah Konstitusi," papar dia.

Advertising
Advertising

Baca juga: Seruan People Power Amien Rais, PDI Perjuangan Anggap Tak Pantas

Setiap perkara yang dibawa ke hadapan MK, kata Palguna akan diperiksa secara independen, transparan, imparsial. Menurut Palguna, independensi, transparansi, dan imparsialitas itu akan terlihat bukan hanya dari pertimbangan hukum putusannya tetapi juga dari proses jalannya persidangan.

"Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas peradilan. Kami sangat menjaga itu," kata dia.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

7 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

7 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

12 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

12 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

13 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

17 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya