15 Ribu Jemaah yang Gagal Umrah Tuntut Bos SBL Membuka Asetnya

Selasa, 2 April 2019 07:49 WIB

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 15.000 jemaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang gagal berangkat umrah dan haji ke Tanah Suci, telah mendaftarkan tagihan kreditornya. Nilai tagihan ribuan jemaah itu hampir Rp 500 miliar.

Pada 1 April 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian yang disampaikan debitur, yaitu Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat. Aom Juang, yang masih dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam kasus penipuan dan pencucian uang, diwakili pengacaranya.

Baca juga: Penipuan Umrah Seperti First Travel, Satgas Sudah Ingatkan PT SBL

Sidang ini dihadiri hakim pengawas, Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SBL dan Aom Juang Wibowo, kuasa debitur (PT SBL), kreditur konkuren (jemaah umrah yang telah lunas pembayarannya) dan para kuasa kreditur konkuren.

“Hasil sidang adalah PKPU diperpanjang 45 hari. Sidang ditunda hingga 20 Mei 2019 dengan agenda pemaparan proposal perdamaian,” kata Herlin Susanto, anggota Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tempo pada Selasa, 2 April 2019.

Advertising
Advertising

Menurut Herlin, pihaknya telah meminta izin kepada pimpinan Lapas untuk menghadirkan Aom Juang Wibowo ke PN Jakarta Pusat. Pada sidang pertama dan kedua, Maret 2019, Aom Juang Wibowo juga tidak hadir, termasuk kuasa atau pengacaranya.

Pada sidang 1 April 2019, kuasa hukum Aom memahami keinginan ribuan jemaah untuk berangkat umrah dan haji. Mereka memohon perpanjangan waktu 45 hari dalam menyusun proposal perdamaian dikarenakan belum selesainya kesepakatan dengan investor.

Kuasa jemaah menegaskan bahwa pihaknya menginginkan uangnya kembali (refund). Mereka mendesak Aom Juang Wibowo untuk terbuka menyampaikan data asset yang dimilikinya ke Tim Pengurus PKPU sehingga bisa mempertimbangkan proposal perdamaian.

Herlin Susanto menjelaskan Tim Pengurus PKPU dua kali menemui Aom Juang Wibowo di Lapas Sukamiskin di Bandung. Aom berjanji memberangkatkan ribuan jemaah umrah tersebut secara bertahap. “Namun sampai saat ini Aom belum juga memberikan rincian proposal perdamaian dan data aset-asetnya,” ujar Herlin.

Baca juga: Aset First Travel Disita, Eks Jemaah Gugat Negara ke PN Depok

Pada 18 Oktober 2018, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Aom Juang Wibowo dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta rupiah. Sementara stafnya, Ery Ramdani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Aom terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis hakim mewajibkan Aom menjual barang bukti 88 item asetnya yang bergerak maupun tidak. Hasil penjualan itu dikembalikan kepada 2.501 jemaahnya. Adapun barang bukti itu berupa mobil, motor dan uang rekening milik SBL serta gedung kantor SBL senilai Rp 32 miliar. Vonis yang dijatuhkan ini langsung diterima Aom Juang tanpa mengajukan banding maupun pikir-pikir.

Vonis hakim kepada Aom Juang itu sangat ringan dibandingkan kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah lainnya. Pada 30 Mei 2018, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada bos First Travel, Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk istrinya, Anniesa Hasibuan. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.

Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Dalam pertimbangan hakim, tidak ada satu pun bukti atau pernyataan yang meringankan Hamzah Mamba. Vonis ini dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Januari 2019.

Pada persidangan dengan terdakwa Aom Juang, hakim Judijanto membacakan bahwa total jemaah umrah SBL sejak periode Mei 2017 hingga Januari 2018 ada 30.409 jemaah. Yang tak bisa berangkat umrah sebanyak 12.845 jemaah. Namun, sejak berjalannya kasus ini, jumlah jemaah yang tak berangkat pun berangsur kurang lantaran banyak jemaah yang akhirnya diberangkatkan. "Sisanya sebanyak 2.501 orang yang belum berangkat. Terdakwa ini berniat memberangkatkan sisanya," kata hakim saat membacakan vonis kepada Aom Juang Wibowo.

Pernyataan hakim itu tidak sesuai dengan kenyataan. Tim Pengurus PKPU terhadap PT SBL telah menerima 15.470 berkas jemaah yang belum berangkat, meskipun mereka telah melunasi pembayarannya kepada PT SBL. Sampai pekan lalu telah 9000 jemaah yang terverifikasi data-datanya.

Pada saat persidangan Aom Juang berjalan tahun 2018, manajemen SBL mengumumkan akan memberangkatkan jemaah dengan syarat membayar tambahan biaya Rp 5 juta per jemaah. Mereka bekerja sama dengan satu biro travel lain karena Kementrian Agama telah mencabut izin PT SBL.

Kabarnya sekitar 2000 jemaah telah membayar Rp 5 juta. Akan tetapi, sampai hakim menjatuhkan vonis kepada Aom Juang, manajemen hanya berhasil memberangkatkan 600 jemaah. Sebagian besar lainnya gagal berangkat karena tidak ada lagi dana yang dimiliki manajemen SBL.

Simak juga: Penipuan Mirip First Travel Terulang: Tergiur Umrah Murah

Pada awal 2019, sejumlah jemaah melaporkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT SBL dan Aom Juang Wibowo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk mengupayakan perdamaian antara kreditor (ribuan jemaah dan pihak lainnya) dan debitur (Aom Juang Wibowo). “Kami, selaku tim pengurus itu ditunjuk dan diangkat oleh pengadilan. Kami tidak berafiliasi dengan kreditor atau debitor,” kata Herlin.

Menurut Herlin Susanto jika perpanjangan PKPU 45 hari tidak mencapai perdamaian akan diperpanjang hingga 270 hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Andaikata waktu ini terlampau dan tidak dicapai kesepakatan terhadap proposal perdamaian, maka Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempailitkan PT SBL, biro umrah yang sudah dicabut izinnya oleh Kementrian Agama.

Berita terkait

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 hari lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

8 hari lalu

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

Jemaah haji perlu mewaspadai penularan penyakit ISPA selama di Arab Saudi selain meningitis dan dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

9 hari lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya