KPK Duga Serangan Fajar Jadi Fenomena Gunung Es saat Pemilu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 30 Maret 2019 05:31 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan kata sambutan dalam pembukaan diskusi bertema Korupsi dan Krisis Demokrasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Diskusi kerjasama KPK dengan Transparency International Indonesia (TII) tersebut bersamaan dengan peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menduga serangan fajar atau praktek bagi-bagi duit sebelum pemungutan suara marak dilakukan menjelang Pemilu. Dia menduga praktek tersebut hanyalah fenomena gunung es.

Baca: Kubu Jokowi: Kasus Serangan Fajar Bowo Tak Terkait Pilpres

"Kalau saya melihat itu sebagai sinyal, jangan-jangan ini juga seperti gunung es, ternyata semua orang melakukan itu dan kebetulan ini hanya satu yang tertangkap," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.

Fenomena gunung es adalah istilah untuk menggambarkan banyaknya fakta yang tersembunyi dibandingkan yang diketahui. Agus mengatakan itu untuk menanggapi kasus dugaan suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK menetapkan politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka penerima suap terkait distribusi pupuk. KPK menyangka Bowo menerima suap dari staf PT Humpuss Transportasi Kimia agar perusaahan kapal itu dapat menjadi pengangkut pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Advertising
Advertising

Dalam operasi senyap terhadap Bowo, KPK turut menyita ratusan ribu amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. KPK menduga Bowo akan menggunakan uang tersebut untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019. Bowo merupakan caleg inkumben untuk daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Terkait temuan itu, Agus meminta Badan Pengawas Pemilu lebih giat memantau praktik politik uang. "Karena kami semalam menemukan amplop yang segitu banyaknya," kata dia.

Baca: Bowo Sidik Diduga Akan Gunakan Uang Suap untuk Serangan Fajar

Agus bilang KPK memiliki keterbatasan dalam menindak praktek politik uang. Sebab, KPK hanya hanya bisa menindak orang yang termasuk penyelenggara negara. "Kebetulan saja kemarin penyelenggara negara," kata dia. "Kami berharap mereka (Bawaslu) lebih aktif melakukan pengawasan," kata Agus.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya