Usai Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Ditahan Polisi

Selasa, 26 Maret 2019 01:10 WIB

Eks Pelaksana Tugas Ketua umum PSSI Joko Deiyono memauski Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono langsung masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Joko yang mengenakan rompi kuning, tidak berbicara satu kata pun usai diperiksa polisi dari pukul 10.00.

Berita terkait: Pengacara Hukum Menilai Penahanan Joko Driyono Tak Patut

Dia keluar dari ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.14. "Tolong, ya, kasih jalan," kata petugas kepolisian yang mendampingi langkah Joko Driyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 26 Maret 2019.

Saat keluar dari ruangan, Joko dikawal oleh dua polisi yang menggunakan rompi hitam. Di belakang Joko beberapa polisi mengikuti. "Pak bagaimana tadi di dalam?," kata para wartawan yang mengejar Joko.

Namun, Joko tetap berjalan menuju ruang tahanan. Setelah berjalan sekitar 15 meter, Joko langsung masuk ke ruang dengan pintu besi berwarna hitam.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri mengatakan resmi menahan Joko Driyono. "Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2019.

Joko Driyono, kata Hendro, akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.

HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

28 Juli 2019

Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

Pegiat media sosial dan pemerhati sepak bola, Rudi S. Kamri berpendapat bahwa PSSI masih belum berubah dan tidak berniat memajukan sepak bola nasional

Baca Selengkapnya

Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

28 Juli 2019

Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta, 27 Juli 2019, memutuskan pemilihan ketua umum dimajukan dari Januari 2020 menjadi November ini.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

23 Juli 2019

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

23 Juli 2019

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

Pengacaranya terdakwa Joko Driyono, Mustofa Abidin, mempertimbangkan untuk banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

23 Juli 2019

Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perusakan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

23 Juli 2019

Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono hari ini akan menjalani sidang vonis.

Baca Selengkapnya

Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

16 Juli 2019

Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

Penasehat hukum atau pengacara terdakwa perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono meminta majelis hakim menolak replik jaksa.

Baca Selengkapnya

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

15 Juli 2019

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum Joko Driyono.

Baca Selengkapnya

Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

11 Juli 2019

Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

Sidang lanjutan Joko Driyono soal kasus mafia bola di PN Jakarta Selatan, Kamis menampilkan pledoi terdakwa dan penasihat hukum.

Baca Selengkapnya

Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

11 Juli 2019

Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono

Baca Selengkapnya