Keributan Kecil Warnai Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Amirullah

Kamis, 21 Maret 2019 18:42 WIB

Terdakwa Ahmad Dhani (tengah) didampingi petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Ahmad Dhani disidang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. ANTARA/HO/Ali Masduki

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya sempat diwarnai sedikit keributan, Kamis, 21 Maret 2019. Keributan terjadi di luar ruangan saat sejumlah orang dari kubu Elemen Bela NKRI, pelapor dalam kasus tersebut, mengikuti jalannya sidang dari layar monitor yang dipasang di dekat kursi pengunjung.

Baca: Yakin Bakal Dibebaskan, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi Pekan Ini

Edy Firmanto, salah seorang pelapor, berteriak-teriak mendukung keterangan saksi ahli bahasa, Endang Solihatin, dari Universitas Pembangunan Nasional. Teriakan Edy direspons pendukung Ahmad Dhani di dalam ruang sidang. Dua orang lelaki berbadan kekar keluar dan menghardik Edy. Namun polisi sigap menenangkan suasana tegang itu.

Edy mengatakan kedatangannya dan sejumlah orang ke Pengadilan Surabaya memang ingin mengawal sidang Ahmad Dhani. “Kami kawal sampai selesai,” kata Edy yang juga pernah dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan.

Dia mengaku tak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memojokkan saksi ahli dengan pertanyaan-pertanyaan di luar keahliannya. Namun saat ditanya, ia berujar bahwa saksi ahli dipojokkan penasihat hukum dalam sebuah persidangan merupakan hal yang lumrah. "Itu sudah biasa," katanya.

Advertising
Advertising

Sementara itu dalam keterangannya, Endang Solihatin condong bahwa ucapan ‘idiot’ yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada ratusan massa Elemen Bela NKRI pada 26 Agustus 2018 sebagai sebuah penghinaan. Menurutnya konteks kata ‘idiot’ dalam sebuah ucapan memang bisa bermakna candaan atau hinaan. “Tergantung konteks saat pengucapan,” kata dia.

Misalnya, ujar Endang, bila kata ‘idiot’ ditujukan kepada kawan akrab bisa dimaknai sebagai candaan. Namun bila ditujukan kepada orang atau sekelompok orang yang belum dikenal, bisa bermakna ejekan atau hinaan. “Bila ada yang tersinggung dengan ucapan itu, artinya merasa dihina,” ujar Endang.

Baca: Penasihat Hukum Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli dari Dinas Kominfo

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan ucapan ‘dungu’, ‘bodoh’, ‘idiot’ dan sebagainya, bila merujuk pada penjelasan ahli hukum R. Soesilo, merupakan kata sifat yang berkategori sebagai penghinaan ringan. Ancaman hukumannya, kata dia, hanya 4 bulan penjara.

“Sehingga tak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang deliknya merupakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi sangat meringankan,” kata dia.

Berita terkait

Muak dengan Kepalsuan, Dul Jaelani Curhat Lewat Lagu Tak Mau Gila

3 hari lalu

Muak dengan Kepalsuan, Dul Jaelani Curhat Lewat Lagu Tak Mau Gila

Dul Jaelani meluapkan rasa muaknya atas kepalsuan yang kerap ditampilkan orang-orang dalam lagu Tak Mau Gila.

Baca Selengkapnya

Momen Khofifah-Emil dan Dewa 19 Rilis Video Klip Hidup Adalah Perjuangan

4 hari lalu

Momen Khofifah-Emil dan Dewa 19 Rilis Video Klip Hidup Adalah Perjuangan

Emil Dardak menuturkan lagu yang dirilis Dewa 19 pada 2000 itu adalah representasi dari semua masyarakat, termasuk Khofifah-Emil.

Baca Selengkapnya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

9 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin undang musisi untuk bahas permasalahan royalti musik. Ia sebut mau bikin omnibus law kebudayaan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Ingin Evaluasi LMKN Agar Pembagian Royalti kepada Musisi Lebih Transparan

12 hari lalu

Ahmad Dhani Ingin Evaluasi LMKN Agar Pembagian Royalti kepada Musisi Lebih Transparan

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap LMKN agar tata kelola pembagian royalti terhadap musikus lebih baik

Baca Selengkapnya

Pesohor Ucapkan Selamat Bekerja untuk Prabowo, dari Anies, Ganjar, hingga Ayu Ting Ting

13 hari lalu

Pesohor Ucapkan Selamat Bekerja untuk Prabowo, dari Anies, Ganjar, hingga Ayu Ting Ting

Rival Prabowo di Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengucapkan selamat bekerja sebagai presiden baru.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

30 hari lalu

Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

Beberapa anggota DPR, DPRD, DPD serta MPR periode 2024-2029 yang dilantik merupakan suami-istri. Ahmad Dhani-Mulan Jameela hanya salah satunya.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

31 hari lalu

Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

Mengintip sumber kekayaan Ahmad Dhani, anggota DPR RI paling kaya dari kalangan artis.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, El Rumi: Ayah Jadi 'Dewa' Perwakilan Rakyat

32 hari lalu

Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, El Rumi: Ayah Jadi 'Dewa' Perwakilan Rakyat

Sebanyak 25 pesohor dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan MPR hari ini. Di antaranya ada Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Baca Selengkapnya

Hari Ini War Tiket Presale 1 Konser Dewa 19 di GBK, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

33 hari lalu

Hari Ini War Tiket Presale 1 Konser Dewa 19 di GBK, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama GBK akan dimeriahkan oleh personel Bad English, Extreme, hingga Mr. Big.

Baca Selengkapnya

Dewa 19 feat Ello Guncang Pestapora 2024, Bawakan Hits Arjuna hingga Separuh Nafas

40 hari lalu

Dewa 19 feat Ello Guncang Pestapora 2024, Bawakan Hits Arjuna hingga Separuh Nafas

Dipandu oleh Ello sebagai vokalis, Dewa 19 menghibur ribuan penonton Pestapora 2024 hari terakhir dengan lagu-lagu populer mereka.

Baca Selengkapnya