Kesiapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Jika Dipanggil KPK

Reporter

Andita Rahma

Editor

Elik Susanto

Minggu, 17 Maret 2019 06:07 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghadiri peluncuran Ensklopedia pemuka agama Nusantara di Jakarta, 19 Desember 2016. Ensiklopedia ini bertujuan membangun karakter bangsa sebagai bagian dari gerakan revolusi mental. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika keterangannya diperlukan. Lukman kemungkinan akan dimintai keterangan KPK sehubungan dengan dua pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

"Itu nggak perlu dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini," kaya Lukman di kantornya pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Baca: Alasan KPK Menyegel Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Suaifuddin

Menteri Agama menjelaskan, instansinya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan. "Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.

Dua pejabat Kementerian Agama yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Keduanya diduga menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain di Kementerian Agama. OTT berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat pagi, 15 Maret 2019.

Pada Jumat malam, KPK menyegel dua ruangan di kementerian tersebut, yaitu ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan.

Selanjutnya Liku-liku Lelang Jabatan Itu
<!--more-->


Tentang kemungkinan kasus suap ini melibatkan pihak lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan indikasinya. Menurut dia, kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tentu tidak berdiri sendiri.

"Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.

Baca: Soal Rommy PPP Kena OTT KPK, Begini Penjelasan Polda Jawa Timur

"Kami tahu persis bahwa saudara RMY (Romahurmuziy) itu kan tidak miliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tertentu," kata Syarif. Oleh karena itu, kata dia, tidak mungkin Rommy bertindak sendiri dalam kasus suap ini.

Advertising
Advertising

KPK mempunyai catatan, pada akhir 2018 diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Syarif mengatakan, pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan penemuan antara MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) dan HRS (Haris Hasanuddin) dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl," ungkap Syarif.

Ada Uang Rp 250 Juta dan Rp 50 Juta
<!--more-->


Pada 6 Februari 2019, kata Syarif, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya. "Pada saat itulah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif membeberkan.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Syarif.

AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut. "Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya.

ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya