2 Pejabat Terseret OTT Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Marah

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 16 Maret 2019 21:22 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), dan Presiden Jokowi bersiap melaksanakan Shalat Idul Fitri 1439 H di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Jumat, 15 Juni 2018. Presiden dan Ibu Iriana diagendakan melakukan open house dengan masyarakat di Istana Kepresidenan Bogor. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku kecewa dan marah dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy yang menyeret dua pejabat Kementerian Agama.

Baca juga: KPK Tetapkan Romahurmuziy Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag

Dua pejabat yang ikut tertangkap bersama Romy adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

"Kami semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq dan tiga orang lainnya di Surabaya. Kami minta maaf," kata Lukman di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Advertising
Advertising

Apalagi suap kali ini, kata Lukman, menyentuh instansinya. OTT ini menunjukkan fakta bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun menegaskan bahwa kasus yang menyeret Romy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.

Kementerian Agama, lanjut Lukman, menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Alasan KPK Segel Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

"Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Romy agar lolos dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Adapun, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Romahurmuziy sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

5 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

21 hari lalu

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

24 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

35 hari lalu

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

47 hari lalu

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

PSI menerima hasil penghitungan suara KPU, adapun PPP menolak dan menyiapkan langkah gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

55 hari lalu

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

55 hari lalu

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

56 hari lalu

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?

Baca Selengkapnya

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

56 hari lalu

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

57 hari lalu

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?

Baca Selengkapnya