4 Poin Pidato Jokowi di Deklarasi Jabar Ngahiji

Reporter

Friski Riana

Senin, 11 Maret 2019 08:27 WIB

Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri deklarasi dukungan Jabar Ngahiji di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, 10 Maret 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri deklarasi dukungan dari alumni Jabar Ngahiji di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Ahad, 10 Maret 2019.

Baca: Deklarasi Alumni Jabar Ngahiji, Jokowi Unjuk Pengalaman

Jabar Ngahiji terdiri dari alumni perguruan tinggi, alumni SMA, relawan, komunitas, dan masyarakat Jawa Barat. Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Indonesia Besar, Jangan Diberikan pada yang Tak Pengalaman

Jokowi mulanya mengatakan dirinya beruntung memiliki pengalaman di pemerintahan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Pengalaman itu menjadi motivasi dia dalam mengelola pemerintahan dan negara sebesar Indonesia.

Jokowi mengatakan tidak mudah mengelola Indonesia dengan jumlah penduduk sebesar 269 juta jiwa. Ia meminta relawannya berhati-hati dalam memilih pemimpin. "Kalau diberikan kepada yang belum berpengalaman bagaimana jadinya. Jangan dipikir mudah, dipikir gampang," katanya.

Advertising
Advertising

2. Lawan Isu Hoaks

Jokowi meminta para relawan untuk berani menyatakan mana yang benar dan salah. Memiliki latar belakang sebagai intelektual, para relawan diminta mengedukasi masyarakat. Sebab, saat ini sejumlah isu hoaks telah disebarkan melalui pintu ke pintu. Isu tersebut di antaranya, larangan azan, menghapus pendidikan agama, kriminalisasi ulama, dan antek asing.

Baca: Jokowi Minta Relawannya Lawan 5 Isu Hoaks

Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri deklarasi dukungan Jabar Ngahiji di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, 10 Maret 2019. Tempo/Friski Riana

3. Singgung yang Teriak Pasal 33 tapi Punya Lahan 5 Kali Luas DKI

Jokowi menyinggung soal lawan-lawan politiknya yang kerap menyerukan penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Jangan sampai ada yang teriak-teriak pesimisme lagi. Jangan juga ada yang teriak-teriak Pasal 33, Pasal 33, jangan sampai ada lagi yang teriak-teriak 1 persen menguasai 90 persen aset. Tapi dia sendiri memiliki 5 kali Provinsi Jakarta lahannya," kata Jokowi.

Salah satu ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 berbunyi, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Jokowi memang tak menyebut nama. Namun, perkataannya ini seolah menjawab kubu Prabowo Subianto yang kerap menyebut bahwa selama ini sumber daya alam di era kepemimpinan Jokowi hanya dikuasi oleh segelintir orang saja.

4. Promosi KIP Kuliah

Jokowi mengenalkan salah satu kartu saktinya yang akan diberlakukan jika terpilih kembali, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Kartu ini diperuntukkan bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin melanjutkan kuliah, namun tak memiliki biaya. Ia berujar kartu dapat digunakan untuk yang ingin kuliah, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca: Jokowi Promosikan KIP Kuliah di Deklarasi Alumni Jabar Ngahiji

Jokowi mengaku mengeluarkan KIP Kuliah karena pernah merasakan betapa sulitnya sekolah dan kuliah karena orang tuanya tidak mampu. Sejalan dengan program pembangunan sumber daya manusia berkualitas, Jokowi tidak ingin ada anak-anak yang tidak bisa kuliah karena biaya.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya