Kasus BMG, Frederick Siahaan: Jaksa Tak Pahami Konteks Perkara

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 9 Maret 2019 09:08 WIB

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick T. Siahaan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Blok Basker Manta Gummy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Aji Noegroho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick T. Siahaan mengatakan tidak mengerti perbuatannya yang dianggap melawan hukum dalam kasus investasi pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia. Dia mengatakan jaksa penuntut umum gagal memahami konteks perkara dalam perspektif bisnis dan resiko yang melekat pada setiap kegiatan Pertamina di bidang eksplorasi minyak.

Berita terkait: Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

“Sebagai manusia yang memiliki perasaan saya sungguh kecewa dan marah,” kata dia saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Sebelumnya, jaksa menuntut Frederick dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini. Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti sebanyak Rp 113.613.200.000.

Menurut jaksa, Frederick secara bersama-sama terbukti merugikan negara sebanyak Rp 568 miliar dalam investasi Pertamina di Blok BMG Australia yang dilakukan pada 2009. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan, Manager Merger & Akuisisi Pertamina Bayu Kristianto dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan menjadi terdakwa.

Advertising
Advertising

Jaksa menyebut Frederick telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia pada 2009. Jaksa mendakwa dia melakukan investasi tanpa kajian terlebih dahulu dan menyetujui participating interest di BMG tanpa due dilligence serta tanpa analisa risiko.

Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Sale Purchase Agreement tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Atas perbuatannya itu, jaksa menyebut Frederick telah memperkaya korporasi yakni ROC Oil Company pemilik BMG sebelumnya dan merugikan perekonomian negara.

Namun, Frederick dalam pleidoinya mengatakan pedoman yang dimaksud oleh jaksa sebenarnya hanya dipakai untuk memasukan usulan investasi, bukan pedoman akuisisi. Dia mengatakan pedoman yang disebut dia langgar oleh jaksa belum ada pada 2009. Pedoman akuisisi, kata dia, baru ada pada 2011. Itu pun justru dibuat dengan mengadopsi proses bisnis akuisisi yang pernah dilakukan, termasuk BMG. “Semua saksi dari pekerja pertamina di persidangan menjelaskan pedoman untuk akuisisi belum ada tahun 2009,” kata dia.

Frederick juga mempermasalahkan tuntutan jaksa yang menuding peran konsultan keuangan menjadi bagian dari pelanggaran yang ia lakukan. Menurut Frederick, jaksa selalu memposisikan peran konsultan keuangan sebagai sesuatu yang amat penting, seperti mengambil keputusan. Padahal, dia mengatakan konsultan tidak pernah mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas rekomendasinya. Dia mengatakan peran konsultan hanyalah menyediakan metode perhitungan pajak produksi migas di Australia dan pajak lainnya yang dipungut di negara tersebut.

Dia juga mengatakan semua negosiasi harga dan isi SPA telah dilakukan Pertamina dibantu oleh konsultan hukum, yaitu Baker Mackenzie. Namun, dia mempertanyakan langkah jaksa yang justru tidak memanggil pihak Baker Mackenzie menjadi saksi.

Menurut dia aneh bila jaksa tidak memanggil atau memeriksa konsultan yang membantu bagian hukum yang mengerjakan SPA. “Akhirnya dapat kita lihat dalam tuntutannya JPU tidak mengerti bagian mana sesungguhnya yang dianggap masalah dalam SPA,” kata dia.

Selain itu, Frederick mengatakan dewan komisaris sudah mengetahui dan menyadari penuh bahwa Pertamina dinyatakan sebagai pemenang dan berencana melakukan tanda tangan SPA. Dirut Pertamina, kata dia, sudah dua kali mengirimkan surat kepada Komisaris. Bahkan, komisaris sempat mengadakan rapat, yang salah satunya membahas investasi di BMG. “Tidak pernah ada perintah untuk pembatalan penandatanganan SPA,” kata Frederick.

Frederick juga merasa aneh dengan tuntutan jaksa yang menyatakan dirinya telah memperkaya ROC Oil, namun belum pernah memeriksa perusahaan itu. Dia mengatakan ada beberapa rekanan lain di Blok BMG yang mengalami kerugian lebih besar dalam investasi di blok itu, namun tidak satupun yang dipidana di negara mereka. “Ini hanya terjadi di negara Indonesia atas Pertamina,” kata dia.

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

1 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

5 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

6 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

6 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

8 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

9 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

10 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

10 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

10 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya