Dirjen PAS Sebut Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Tak Dicabut

Jumat, 8 Maret 2019 18:55 WIB

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani proses pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan cuti bersyarat Setiyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat tidak dicabut.

Baca: Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan Malam Ini

Dirjen PAS menyatakan Setiyardi hanya diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai kewajiban cuti bersyarat. "Cuti Bersyarat klien pemasyarakatan atas nama Setiyardi bin Budiono tidak dibatalkan atau dicabut," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS, Jumat, 8 Maret 2019.

Ade mengatakan sebagai klien pemasyarakatan, Setiyardi memiliki kewajiban, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran hukum, dan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Beberapa waktu lalu, kata dia, petugas Bapas Jakarta Timur-Utara mengunjungi rumah Setiyardi untuk mengingatkan agar dia mentaati kewajibannya untuk tidak melakukan kegiatan yang meresahkan.

Advertising
Advertising

Setelah kunjungan itu, kata dia, petugas juga meminta Setiyardi datang ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara untuk wajib lapor. Dalam kunjungan itu, Setiyardi juga diingatkan soal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menanggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Karena apabila dilanggar maka Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat," kata dia. Ade mengatakan setelah mendapatkan penjelasan itu, Setiyardi memahami untuk memenuhi kewajibannya sebagai klien cuti bersyarat pada Bapas Jakarta Timur Utara.

Sebelumnya, Setiyardi dikabarkan kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena pemerintah membatalkan cuti bersyarat. Setiyardi dianggap meresahkan.

Setiyardi dalam laman Facebook-nya, menuliskan keterangan status itu dibuat dalam perjalanan masuk penjara Cipinang pada Kamis malam, 7 Maret 2019. Ia sendiri baru keluar dari tahanan pada awal Januari 2019.

Setiyardi sebelumnya menuliskan pesan di laman Facebook bahwa acara peluncuran Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!) pada Jumat, 8 Maret 2019, akan tetap berlangsung meski dirinya tak bisa hadir. Ia pun menyampaikan harapannya Obor Rakyat dapat terus menyala.

Namun, hari ini, Jumat, 8 Maret 2019, Setiyardi mengabarkan bahwa peluncuran tabloid Obor Rakyat dibatalkan. "Kepada teman-teman media, dan para undangan, yang sudah menyatakan kesediaan hadir, kami sungguh mengapresiasi," kata Setiyardi dalam siaran tertulis, Jumat, 8 Maret 2019.

Terkait batalnya acara, makanan yang sudah dipesan akan diperuntukkan bagi yang membutuhkan. Setiyardi juga meminta maaf tak bisa mengirimkan tabloid kepada para pemesan yang sudah membayar. "Tabloid yang sudah dicetak, tak kami edarkan. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," katanya.

Setiyardi berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat menjelang pemilihan presiden 2019. Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka 'Capres Boneka', ditambah karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.

Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.

Simak juga: Setiyardi Dibui Lagi, Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan

Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 dan akan berakhir pada 8 Mei 2019.

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya