Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan Malam Ini

Reporter

Friski Riana

Jumat, 8 Maret 2019 09:22 WIB

Tabloid Obor Rakyat. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, menyampaikan bahwa acara peluncuran tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!) dibatalkan. Semula peluncuran itu dijadwalkan pada Jumat malam, 8 Maret 2019.

Baca: Polisi Siap Sidik Lagi Obor Rakyat Jika Diminta Dewan Pers

"Kepada teman-teman media, dan para undangan, yang sudah menyatakan kesediaan hadir, kami sungguh mengapresiasinya," kata Setiyardi dalam siaran tertulis, Jumat, 8 Maret 2019.

Setiyardi sebelumnya menuliskan pesan di laman Facebook bahwa ia tidak bisa hadir dalam acara Obor Rakyat Reborn!. Meski tak hadir, ia menyatakan acara peluncuran tetap berjalan dan berharap Obor Rakyat terus menyala. Pesan tersebut ditulis pada Kamis, 7 Maret 2019. Namun, hari ini, ia menyampaikan bahwa acara dibatalkan.

Dalam laman Facebook, Setiyardi mengatakan bahwa dirinya kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebab, pemerintah membatalkan cuti bersyarat karena ia dianggap meresahkan. Setiyardi juga menuliskan keterangan status FB-nya itu dibuat dalam perjalanan masuk penjara Cipinang. Ia sendiri baru keluar dari tahanan pada awal Januari 2019.

Baca juga: Obor Rakyat Bakal Terbit Lagi Sebelum Pilpres 17 April 2019

Terkait batalnya acara, catering yang sudah dipesan akan diperuntukkan bagi yang membutuhkan. Setiyardi juga meminta maaf tak bisa mengirimkan tabloid kepada para pemesan yang sudah membayar. "Tabloid yang sudah dicetak, tak kami edarkan. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," katanya.

Advertising
Advertising

Setiyardi berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat menjelang pemilihan presiden 2019. Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka 'Capres Boneka', ditambah karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.

Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.

Baca: Obor Rakyat Mau Terbit Lagi, Menkumham: Macam-macam, Masuk Lagi

Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 dan akan berakhir pada 8 Mei 2019.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

11 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

5 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

20 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

22 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

30 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

30 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

31 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya