3 Fasilitas Negara yang Bisa Digunakan Jokowi saat Masa Kampanye

Rabu, 6 Maret 2019 16:56 WIB

Presiden Jokowi (tengah) berswafoto dengan komunitas perempuan arus bawah usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Presiden mengatakan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mendidik anak dan menopang ekonomi keluarga. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye sebagai capres. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan ada fasilitas negara yang memang melekat ke Jokowi sebagai kepala negara.

Baca: Jokowi: Target Pertumbuhan Ekonomi Perlu Libatkan Swasta

"Fasilitas negara ini pasti akan melekat meskipun saat kampanye," kata Bagja di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 6 Maret 2019.

Menurut Bagja, ada tiga fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres inkumben dan kepala negara. Tiga hal itu adalah fasilitas kesehatan, protokoler, serta fasilitas keamanan. "Fasilitas ini tetap diperlakukan sama karena juga sebagai kepala negara," katanya.

Fasilitas negara yang melekat ke presiden sebagai peserta pemilu juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 beledi ini menyebutkan fasilitas itu menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Advertising
Advertising

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan \ada fasilitas negara yang melekat ke Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, kata dia, pemilihan presiden berbeda dengan pemilihan kepala daerah di mana dalam pilkada, inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sehingga inkumben pilkada tak mendapat fasilitas apapun dari negara selama cuti kampanye.

Hal ini yang berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas. "Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," kata Wahyu.

Sebelumnya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat mempertanyakan status Joko Widodo yang tak kunjung mengajukan cuti penuh untuk berkampanye. Mereka menilai hal ini dapat membuat bias tugas Jokowi sebagai presiden dan sebagai calon presiden.

Simak juga: Guru SD Papua Curhat, Jokowi Langsung Perintah Menteri BUMN

Menurut Bagja, Jokowi sebagai presiden sudah beberapa kali mengajukan cuti kepada KPU dalam rangka kampanye. Cuti tersebut, ucap dia, seperti cuti sehari penuh atau cuti selama beberapa jam untuk ikut agenda kampanyenya. "Pak Presiden juga cuti beberapa kali, sudah kami terima juga," tuturnya.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

18 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

21 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya