Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding

Selasa, 5 Maret 2019 21:26 WIB

Terdakwa Billy Sindoro (kiri belakang) dan CEO Lippo Group James Riady (depan) jadi saksi di sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 6 Februari 2019. Kasus ini diduga melibatkan suap sebesar Rp 16,182 miliar diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait proses perizinan Meikarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Billy Sindoro menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Majelis hakim menyatakan Bos Lippo Group itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus perizinan proyek Meikarta.

Baca: Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 tahun Penjara

"Demi mencari keadilan, tim penasehat hukum mengarahkan klien kami, Billy Sindoro untuk mempertimbangkan banding,” kata tim kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis melalui keterangan tertulis malam 5 Maret 2019.

Ervin mengatakan, semestinya Billy Sindoro dinyatakan bebas karena tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada kliennya itu.

Menurut Ervin peran Billy Sindoro dalam proses pemberian uang kepada pejabat dan aparat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah terbukti. Sebab, ia menyebut semua saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat, bertemu, berbicara dengan Billy Sindoro tentang pemberian atau penyediaan uang untuk pejabat dan aparat.

"Fakta-fakta persidangan sangat jelas membuktikan Billy Sindoro tidak memiliki peran dan tidak terlibat dan tidak mengambil alih proses pengurusan perijinan proyek Meikarta sehingga Billy Sindoro seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata Ervin.

Ervin Lubis mengatakan Billy Sindoro ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan karena keterangan “de auditu” dari konsultan independen Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

Menurut Ervin, de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro.

“Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan Majelis untuk membebaskan Billy Sindoro,” ungkap Ervin Lubis.

Menurut dia, dari 93 saksi yang telah diperiksa penyidik dan 53 orang saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun membuktikan keterlibatan Billy Sindoro dalam proses pemberian uang dalam pengurusan perijinan Meikarta.

"Klien kami tidak pernah tahu dan tidak menduga bahwa pengurusan perijinan Meikarta yang dilakukan oleh Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen akan berujung pada pemberian uang kepada pejabat dan aparat terkait," kata Erbin.

Ervin Lubis mengatakan Billy Sindoro adalah mantan eksekutif di Siloam Hospitals dan sudah pensiun tahun 2015, bukan eksekutif di proyek Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama) maupun di PT Lippo Cikarang dan PT Lippo Karawaci.

Ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2019 menyatakan Billy bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan Sing$ 270 ribu.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

"Menjatuhkan pidana perkara itu terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk Hendry Jasmin.

Adapun kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Simak juga: Seorang Investor asal Surbaya Disebut Sumber Uang Suap Meikarta

Vonis untuk Billy Sindoro dan keempat terdakwa suap Meikarta ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

36 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya