Bekas Direktur Keuangan Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 1 Maret 2019 20:15 WIB

Mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus perkara korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T Siahaan dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Jaksa penuntut umum juga menuntut Frederick membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Isu Pertamina Rugi Sebab Satu Harga? ESDM Jelaskan Hitungannya

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Frederick S.T Siahaan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum, Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Frederick membayar uang pengganti sebanyak Rp 113.613.200.000. Bila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bila nilai harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Frederick terbukti merugikan negara sebanyak Rp 568 miliar dalam investasi Pertamina di Blok BMG Australia yang dilakukan pada 2009. Jaksa menyebut Frederick telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia.

Jaksa mendakwa dia melakukan investasi tanpa kajian terlebih dahulu dan menyetujui participating interest di BMG tanpa due dilligence serta tanpa analisa risiko. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Sale Purchase Agreement tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyebut Frederick telah memperkaya korporasi yakni ROC Oil Company pemilik BMG sebelumnya dan merugikan perekonomian negara. Jaksa menyebut Frederick melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan, Manager Merger & Akuisisi Pertamina Bayu Kristianto dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Atas tuntutan itu, Frederick mengatakan jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Selain itu, dia mengatakan dalam tuntutannya jaksa juga tak menyebut aturan mana yang ia langgar. "Saya tidak yakin JPU memahami konteks perkara ini," kata dia.

Simak juga: SPBU Diterjang Puting Beliung, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

Pengacara Frederick, Hotma Sitompul membantah pernyataan jaksa yang menyebut investasi di Blok BMG telah menguntungkan ROC Oil sebanyak Rp 568 miliar. Dia mengatakan hal itu merupakan penurunan nilai aset, sehingga tidak ada yang diuntungkan. "Bagaimana klien kami mesti ganti, itu enggak masuk di otak saya," kata dia.

Berita terkait

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

25 menit lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

4 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

7 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

9 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

9 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

10 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

12 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

13 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya