Surat Ahmad Dhani ke Ryamizard: Saya Mendapat Tekanan Luar Biasa
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Amirullah
Rabu, 27 Februari 2019 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menulis surat yang ditujukan ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Surat dari Ahmad Dhani ini berjudul 'Surat kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu'.
Baca: Kata Pengacara Soal Ahmad Dhani Menangis di Sidang PN Surabaya
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko membenarkan kliennya memang menulis surat tersebut. "Sudah terkonfirmasi dari Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Hendarsam kepada Tempo, Rabu, 27 Februari 2019.
Dalam suratnya ke Ryamizard, Dhani menceritakan kisahnya yang divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA. Pentolan grup band Dewa 19 ini mengatakan dirinya divonis sebagai anticina dan antikristen.
Menurut Dhani, Ryamizard tidak akan percaya bahwa dirinya disebut anticina dan antikristen. Sebab, kata dia, hal itu dibuktikan dengan banyaknya saudaranya beragama Kristen serta partner bisnis kebanyakan orang Tionghoa. "Tapi kenyataannya saya divonis begitu," kata dia.
Dhani juga menceritakan bagaimana dirinya selama ini hidup dengan darah NKRI yang bergelora. Menurut dia, Ryamizard merupakan saksi hidup Dhani sebagai orang yang mencintai NKRI. "Saat kakanda adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pada tahun 2003 kakanda perintahkan Band Dewa 19 memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia kepada NKRI," tulis Dhani.
Dhani bertutur, saat itu, dia dan teman-temannya konvoi keliling Aceh di atas tank milik TNI. Hal ini, menurut Dhani, merupakan bukti dirinya setia pada NKRI. "Bisa saja GAM menembaki saat itu, tapi kami teriakkan NKRI harga mati," ucapnya. "Kalau sekedar ngomong 'Saya Indonesia Saya Pancasila' itu tidak sulit jenderal."
Dhani mengatakan konvoi di atas tank kala itu sangat berisiko. Dia menuturkan, banyak kaum separatis yang siap mendekat dan menembaki dia dan personel Dewa 19 lain kapan pun. "Tapi kami tetap menyanyikan lagu Indonesia Pusaka," katanya.
Dari pengalaman itu, Dhani mengaitkannya dengan keanehan atas kondisinya saat ini. Dia mempertanyakan kenapa dirinya malah ditahan setelah upaya banding atas kasusnya. "Saya malah ditahan 30 hari oleh Pengadilan Tinggi," katanya.
<!--more-->
Menurut Dhani, seharusnya dia tak ditahan karena menjalani sidang dalam perkara ini. Sebab, kata dia, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun yang membuatnya tak perlu ditahan.
Dalam surat itu, Dhani juga mengatakan bahwa dirinya tidak sedang berkeluh kesah atas keadaan selama ini. Menurut Dhani, surat ini lebih menceritakan situasi politik sekarang yang ada di Indonesia. "Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko? mudah-mudahan tidak," tulisnya. "Tapi di penjara, saya meraskan tekanan yang luar biasa."
Surat untuk Ryamizard ini diakhiri Dhani dengan kutipan "Demikianlah kakanda jenderal, saya melaporkan dari sel penjara politik." Dhani juga turut menuliskan bahwa dirinya rindu akan sop buntut buatan Nyonya Ryamizard Ryacudu.
Kasus ujaran kebencian Dhani bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Saai itu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.
Baca: Fadli Zon Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Kasus ini membuat Dhani dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun. Adapun, Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.