Ketua PA 212 Bersyukur Kasusnya Dihentikan Polisi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 26 Februari 2019 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif merasa lega setlah Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan perkara dugaan pidana pemilu yang menjeratnya.
Baca: Kronologi Penghentian Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif
"Alhamdulillah semoga kepolisian tetap profesional," ucap Slamet saat dihubungi, Selasa, 26 Februari 2019. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh massa 212 yang mendukung dirinya. "Terima kasih untuk kawan-kawan 212 atas support dan doanya," kata Slamet menambahkan.
Polda Jawa Tengah menghentikan kasus yang menjerat Slamet, sekaligus menggugurkan status tersangkanya. "Diperolah keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja melalui pesan teks, Selasa, 26 Februari 2019.
Dengan alasan itu, status Slamet yang dialamatkan kepadanya otomatis gugur. Berhentinya kasus ini, kata Agus, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, kata Agus, unsur mens rea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Apalagi, Slamet juga mangkir setelah dipanggil dua kali oleh penyidik. Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo pun menyatakan kasus itu dihentikan.
"Perlu ditekankan, dari unsur kepolisian, menyikapi fakta itu Polri tetap bersikap netral objektif dan profesional, tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu," kata Agus.
Baca: PBNU Pertanyakan Dasar Kekhawatiran dalam Doa Neno Warisman
Sebelumnya, Slamet diduga melanggar aturan kampanye pada acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian.