Pemerintah AS Beri Penghargaan kepada Delapan Pegawai KPK

Selasa, 26 Februari 2019 13:02 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Sharif (kiri) bersama Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn, melakukan salam komando saat memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019. Pertemuan tersebut membahas program kerja sama Inggris dan KPK di bidang pemberantasan korupsi dan digital media training. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat memberikan penghargaan kepada delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan itu diberikan atas kerjasama antara KPK dan Biro Investigasi Federal (FBI) serta Departemen Kehakiman AS dalam pengusutan perkara korupsi e-KTP.

"Hari ini kami datang untuk mengakui dan memuji kerja yang luar biasa KPK," kata Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Delapan pegawai yang menerima penghargaan itu terdiri dari penyidik, jaksa dan bagian kerja sama internasional KPK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menolak menyebutkan nama-nama penerima penghargaan itu.

Baca: Pelimpahan Kasus Garuda Terkendala Jumlah Jaksa KPK

KPK menggandeng FBI untuk mengumpulkan bukti kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berada di negeri Paman Sam pada 2017. Bukti itu terkait upaya penelusuran aset milik saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem oleh aparat hukum negara bagian Minnesota, Amerika Serikat.

Hasil penyelidikan FBI menemukan aliran uang di rekening pribadi Marliem yang menampung duit senilai US$ 13 juta atau setara dengan Rp 175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia pada Juli 2011 sampai Maret 2014. Dalam persidangan di AS, ditemukan pula indikasi aliran dana dari Marliem kepada sejumlah pejabat di Indonesia.

Uang itu kemudian digunakan Marliem untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah. Salah satu barang yang dibelinya adalah jam tangan seharga US$ 135 ribu atau setara Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills, negara bagian California, Amerika Serikat. Marliem kemudian memberikan jam mahal itu kepada Ketua DPR Setya Novanto. Jam mahal itu jadi salah satu bukti KPK untuk mengungkap keterlibatan Setya Novanto dalam skandal e-KTP. Mantan Ketua Umum Golkar itu dihukum 15 tahun penjara dalam perkara ini.

Advertising
Advertising

Baca: Fakta-fakta pada Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Syarif mengakui bantuan dari pemerintah Amerika sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP. Dia memastikan kasus ini belum selesai. Ia mengatakan ada kemungkinan KPK kembali bekerja sama dengan pemerintah AS untuk mengusut kasus ini. "Mungkin butuh kolaborasi lagi dari pemerintah AS," kata dia.

Donovan berharap kerjasama dengan KPK dapat menjadi model bagi kerja sama antaraparat hukum mendatang. "Kami mengakui upaya dan komitmen yang luar biasa dari penyidik, jaksa, dan spesialis kerjasama di KPK."


M ROSSENO | FAJAR FEBRIANTO

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

15 jam lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

22 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

1 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya