Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta pada Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Reporter

image-gnews
Ratusan pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas lawan teror, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Solidaritas tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan terhadap dua penyidik KPK saat melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas lawan teror, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Solidaritas tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan terhadap dua penyidik KPK saat melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya menetapkan Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen alias Hery, sekretaris daerah Provinsi Papua sebagai tersangka penganiayaan pegawai KPK. Hery ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah memiliki data transaksi, keterangan ahli, juga data dari petunjuk. “Penyidik sudah gelar perkara untuk menaikkan status Sekda Papua."

Baca: Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK ...

Berikut fakta-fakta dalam kasus penganiayaan itu:

  1. Hery tidak ditahan
    Meski sudah jadi tersangka, Sekda Papua ini tidak ditahan polisi. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena subjektivitas penyidik.” Hery mengajukan surat yang diwakili oleh kuasa hukumnya agar tak ditahan karena masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Ia dinilai kooperatif dan pejabat publik.
  2. Hery Minta Maaf
    Ia mengaku khilaf lantaran ikut memukuli dua pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery meminta maaf kepada KPK atas perbuatannya.

    "Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

    Baca: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf ke KPK

  1. Ribut Saat Rapat ABDB Pemprov Papua di Hotel Borobudur
    Kejadian bermula saat Pemerintah Provinsi Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, malam pada 2 Februari 2019. Saat rapat berlangsung, dua orang tak dikenal mengambil gambar kegiatan itu.

    Rapat selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi. Namun, ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    "Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan," kata Argo. Setelah itu, keesokan harinya, 3 Februari 2019 pukul 14.30, KPK melaporkan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya.

  1. KPK Telusuri Informasi Adanya Dugaan Korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua.

    Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal ini terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK. "Tapi tentu KPK belum dapat menyampaikan secara spesifik kasus apa sebagaimana yang rekan media tanyakan kepada kami," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019.

    Simak: Laporkan KPK ke Polisi, Pengacara Pemprov Papua Serahkan 4 Bukti

  1. Pemprov Papua Lapor Balik
    Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin, 4 Februari 2019.

    Sangkaannya melakukan tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

12 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

19 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.