Ratusan pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas lawan teror, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Solidaritas tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan terhadap dua penyidik KPK saat melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya menetapkan Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen alias Hery, sekretaris daerah Provinsi Papua sebagai tersangka penganiayaan pegawai KPK. Hery ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah memiliki data transaksi, keterangan ahli, juga data dari petunjuk. “Penyidik sudah gelar perkara untuk menaikkan status Sekda Papua."
Hery tidak ditahan Meski sudah jadi tersangka, Sekda Papua ini tidak ditahan polisi. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena subjektivitas penyidik.” Hery mengajukan surat yang diwakili oleh kuasa hukumnya agar tak ditahan karena masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Ia dinilai kooperatif dan pejabat publik.
Hery Minta Maaf Ia mengaku khilaf lantaran ikut memukuli dua pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery meminta maaf kepada KPK atas perbuatannya.
"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ribut Saat Rapat ABDB Pemprov Papua di Hotel Borobudur Kejadian bermula saat Pemerintah Provinsi Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, malam pada 2 Februari 2019. Saat rapat berlangsung, dua orang tak dikenal mengambil gambar kegiatan itu.
Rapat selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi. Namun, ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
"Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan," kata Argo. Setelah itu, keesokan harinya, 3 Februari 2019 pukul 14.30, KPK melaporkan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya.
KPK Telusuri Informasi Adanya Dugaan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal ini terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK. "Tapi tentu KPK belum dapat menyampaikan secara spesifik kasus apa sebagaimana yang rekan media tanyakan kepada kami," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019.
Pemprov Papua Lapor Balik Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin, 4 Februari 2019.
Sangkaannya melakukan tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya
6 jam lalu
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung
8 jam lalu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung
KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan
10 jam lalu
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan
Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron
12 jam lalu
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK
12 jam lalu
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho
13 jam lalu
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
18 jam lalu
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK
19 jam lalu
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit
1 hari lalu
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit
Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem
1 hari lalu
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem
Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.