Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, KPK Mengapresiasi Polisi

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 18 Februari 2019 20:43 WIB

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Hery Dosinaen diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen dalam perkara penganiayaan petugas KPK. "Tentu saja KPK berterima kasih dan mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.

KPK berharap penanganan kasus penganiayaan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menghalangi penegak hukum dalam bertugas. Karena, ada risiko pidana dari tindakan tersebut.

Baca: KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Pegawainya ke Polisi

Febri menuturkan KPK siap membantu polisi dalam proses hukum lebih lanjut. Misalnya bila diperlukan pemeriksaan saksi atau dukungan lain yang sesuai dengan aturan hukum. "Tentu KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Hery menjadi tersangka penganiayaan pegawai KPK. Peristiwa penganiayaan terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti dan petunjuk lainnya yang telah dimiliki polisi. Meski begitu, Argo tak menjelaskan peran Hery dalam kejadian penganiayaan itu. "Masih pemeriksaan ya, nanti," kata dia.

Simak: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Datangi Polda ...

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan bersamaan dengan pemeriksaannya yang berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini. Hery tiba sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi bersama tim kuasa hukumnya.

Menurut Argo, Hery diduga melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Hery akan langsung ditahan atau tidak. "Nanti itu subjektifitas penyidik," kata Argo.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya