Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Februari 2019 16:32 WIB

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

"Menyatakan terdakwa Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Selain itu, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim Hastopo juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata dia.

Hakim mencabut hak politik keempat anggota DPRD Sumatera Utara tersebut dengan pertimbangan jabatan gubernur yang dia emban saat melakukan tindak pidana. Menurut hakim, mereka telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat. Hakim mencabut hak politik para terdakwa untuk menghindari terpilihnya pejabat yang pernah terlibat korupsi.

Advertising
Advertising

Baca juga: 4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut lainnya sebagai tersangka. KPK mensinyalir puluhan anggota DPRD Sumatera Utara menerima duit suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap dilakukan untuk melancarkan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Selain itu, suap diberikan guna membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. KPK mencatat total duit Gatot yang mengalir ke mereka mencapai Rp 61 miliar. Setiap anggota diduga menerima jatah Rp 300-350 juta.

Atas vonis tersebut, Rijal Sirait menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua. Sedangkan, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi menyebut dirinya akan pikir-pikir terlebih dulu selama tujuh hari.

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Kisah Anggota DPRD Sumut yang Diduga Dianiaya Saat Demo Mahasiswa

26 September 2019

Kisah Anggota DPRD Sumut yang Diduga Dianiaya Saat Demo Mahasiswa

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumut Pintor Sitorus diduga jadi salah satu korban penganiayaan polisi saat demo mahasiswa Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

1 November 2018

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

26 Oktober 2018

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Baca Selengkapnya