Ahmad Dhani Sebut Tak Tahu Sebab Ditahan 30 Hari
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 12 Februari 2019 22:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani yang menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang saat ini masih banding.
Baca juga: Ditahan di Lapas Medaeng, Ahmad Dhani Dikabarkan Sakit
"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut Dhani, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan.
"Perkara di Surabaya ancamannya 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.
Menurut dia, orang ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi.
"Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya.
Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Dia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata "idiot".
Baca juga: Ahmad Dhani Diminta Berbaju Tahanan di Sidang, Ini Kata Pengacara
Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.
"Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan.