Komnas HAM Tolak Wacana Anggota TNI Aktif di Jabatan Sipil

Reporter

Andita Rahma

Senin, 11 Februari 2019 12:58 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) memeriksa pasukan peserta upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi POM TNI Tahun 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019. Operasi Gaktib dan Yustisi 2019 dilaksanakan sebagai upaya menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penempatan anggota TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi mengembalikan fungsi kekaryaan TNI, yang dulu berasal dari doktrin dwi fungsi. "Telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan mengembalikan profesionalitas TNI sebagai aparat pertahanan Negara." Choirul menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 11 Februari 2019.

Rencana penambahan pos jabatan baru bagi tentara mengemuka pekan lalu dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus revisi Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca: Purnawirawan TNI - Polri Ini Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf

“Kami menginginkan lembaga atau kementerian eselon satu, eselon dua bisa diduduki TNI aktif. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” kata Hadi.

Presiden Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara.

Choirul menilai upaya merevisi UU TNI dinilai kurang tepat karena akan menganggu upaya membangun TNI profesional dan memastikan sistem negara demokratis berdasar hukum dan HAM. Revisi UU TNI juga akan membuat masalah serius dalam penegakan hukum, terutama karena belum berubahnya peradilan militer.

Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan

Advertising
Advertising

"Sulit dibayangkan seandainya TNI aktif dan ditempatkan pada jabatan sipil melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya.” Ia memastikan terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum. Bahkan penerapan koneksitaspun akan mengalami masalah.

Komhas HAM menilai, jalan keluar atas masalah ratusan perwira menganggur ini adalah reorganisasi dan restrukturisasi TNI yang harus sesuai dengan amanat reformasi guna membangun tentara profesional dan tunduk pada mekanisme negara hukum yg demokratis.

ANDITA RAHMA | KORAN TEMPO

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

15 jam lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

3 hari lalu

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

3 hari lalu

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

3 hari lalu

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga

Baca Selengkapnya