Masalah Keamanan, Ketua PA 212 Diperiksa di Semarang Rabu besok

Senin, 11 Februari 2019 10:09 WIB

Slamet Maarif mendatangi Polresta Surakarta untuk hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dia didampingi sejumlah tokoh dan pendukung PA 212. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menetapkan Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sangkaan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Baca: Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan Pelanggaran Kampanye

Foto surat panggilan terhadap Slamet untuk diperiksa sebagai tersangka sempat beredar di media sosial. "Dia dipanggil untuk diperiksa Rabu besok," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai, Senin 11 Februari 2019.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Slamet akan diperiksa di posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Surakarta. Hanya saja, Andy menyebut bahwa lokasi pemeriksaan akan dipindah dengan beberapa pertimbangan.

"Pemeriksaan akan dipindah ke Polda Jawa Tengah," kata Andy. Sedangkan penyidik yang akan memeriksa tetap dari penyidik dari Polresta Surakarta. "Hanya lokasinya saja yang dipindah," katanya. Menurutnya, masalah keamanan menjadi salah satu alasan pemindahan lokasi pemeriksaan.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, Slamet juga telah diperiksa di Polresta Surakarta pada pekan lalu dengan status sebagai saksi. Dia diperiksa selama enam jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan dari penyidik.

Selama pemeriksaan, sekitar 100 orang dari elemen PA 212 Solo Raya menggelar aksi di depan kantor polisi. Mereka berorasi bergantian selama enam jam dan hanya beristirahat saat masuk waktu salat.

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Simak juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye

Atas pelanggaran itu, Ketua PA 212 Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Berita terkait

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

6 jam lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

14 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

44 hari lalu

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

48 hari lalu

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.

Baca Selengkapnya

Panitia Sterilkan Munajat Kubro 212 dari Atribut Capres-Cawapres, Sebagian Massa Teriak AMIN

2 Desember 2023

Panitia Sterilkan Munajat Kubro 212 dari Atribut Capres-Cawapres, Sebagian Massa Teriak AMIN

Massa berkali-kali teriak amin amin ketika panitia Munajat Kubro 212 berdoa untuk kemerdekaan Palestina. Steril dari atribut politik.

Baca Selengkapnya

Munajat Kubro 212 di Monas Galang Donasi untuk Palestina, Ada yang Sumbang 10 Ribu Dolar

2 Desember 2023

Munajat Kubro 212 di Monas Galang Donasi untuk Palestina, Ada yang Sumbang 10 Ribu Dolar

Munajat Kubro 212 digelar di Monas untuk memberikan dukungan kepada kemerdekaan Palestina.

Baca Selengkapnya

Laporan Anak dan Barang Hilang Warnai Munajat Kubro 212 di Monas

2 Desember 2023

Laporan Anak dan Barang Hilang Warnai Munajat Kubro 212 di Monas

Acara Munajat Kubro 212 untuk mendukung Palestina di Monas dihadiri ribuan peserta

Baca Selengkapnya