Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Sabtu, 9 Februari 2019 09:55 WIB

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Permadi Arya alias Abu Janda, Finsensius Mendrofa meminta platform media sosial Facebook untuk membersihkan nama kliennya dari tuduhan terlibat sindikat berita palsu Saracen. Menurut dia, Facebook harus menyiarkan kabar tersebut melalui kolom berita resminya.

Baca: Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

"Kami akan memberikan waktu kepada Facebook 4 hari kerja untuk memenuhi ini," ujar Finsensius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Februari 2019.

Sebelumnya, Abu Janda mengancam menggugat Facebook sebesar Rp 1 miliar. Lewat siaran resminya di Twitter, Abu Janda, menuding platform besutan Mark Zuckerberg ini telah mencemarkan nama baiknya karena mengaitkan dia dengan Saracen, grup penyebar hoax.

"Tuduhan Facebook kepada saya membuat kredibilitas dan kebebasan saya hilang. Saya melawan hoax sehingga tuduhan saya menjadi bagian Saracen merusak nama baik saya," kata Abu Janda lewat siaran di Twitternya pada Sabtu, 8 Februari 2019.

Advertising
Advertising

Saracen adalah salah satu grup pembuat berita hoax yang sempat menghebohkan masyarakat. Polisi membongkar jaringan ini pada medio 2017. Kebanyakan berita yang mereka buat menyudutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Finsensius mengatakan Abu Janda telah dirugikan Facebook atas tuduhan terlibat sindikat Saracen. Selain itu, dia menyayangkan langkah Facebook memblokir halaman Abu Janda yang berisi 500 ribu pengikut. "Tuduhan itu tidak hanya menyebabkan hilangnya halaman yang telah Abu Janda bangun selama hampir 4 tahun, termasuk merusak reputasinya sebagai aktivis antiterorisme dan mtivator deradikalisasi," katanya.

Menurut Finsensius, dia juga meminta Facebook untuk mengaktifkan kembali akun Abu Janda dengan nama Permadi Heddy Setya. Selain itu, dia meminta Facebook mengembalikan halaman fans dengan nama Ustad Abu Janda Al-Boliwudi, serta 9 akun adminnya. "Jika tidak, kami terpaksa mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan menuntut Facebook di pengadilan Indonesia," ucapnya.

Finsensius menuturkan Facebook bisa terancam beberapa pasal di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena membuah tuduhan palsu ke Abu Janda.

Simak juga: Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Selain itu, tindakan Facebook yang menghapus akun Abu Janda bertentangan dengan Pasal 26 Ayat 3 UU ITE itu. "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan," kata dia.

Berita terkait

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

9 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

16 hari lalu

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

28 hari lalu

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.

Baca Selengkapnya

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

31 hari lalu

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

35 hari lalu

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!

Baca Selengkapnya

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

36 hari lalu

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

36 hari lalu

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.

Baca Selengkapnya

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

38 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

49 hari lalu

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.

Baca Selengkapnya

Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

49 hari lalu

Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.

Baca Selengkapnya