Petisi Pencabutan Remisi Susrama Diserahkan ke Pemerintah

Jumat, 8 Februari 2019 08:23 WIB

Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat 1 Februari 2019. Pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama dinilai menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia akan menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A. Prabangsa, kepada pemerintah. Petisi akan diserahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Petisi penolakan di laman Change.org telah mencapai lebih dari 44 ribu tanda tangan dukungan.

Baca: Aksi-aksi Tuntut Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, mengatakan Aliansi juga akan menyerahkan surat keberatan AJI kota dan masyarakat sipil, Lembaga Bantuan Hukum, serta Lembaga Bantuan Hukum Pers dari berbagai daerah berkaitan dengan remisi ini. “Kami akan serahkan petisi dan keberatan ini besok (hari ini),” kata Manan di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Petisi ini dibuat oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, pada 27 Januari lalu. Pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dalam keppres itu, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman.

Penolakan terhadap pemberian remisi juga terjadi dalam bentuk demonstrasi di lebih dari 30 kota di Indonesia sejak 24 Januari lalu. Demonstrasi itu dilakukan oleh AJI di tingkat kota, yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat, komunitas lembaga bantuan hukum, dan pers kampus. Dalam catatan AJI, demonstrasi itu terjadi di antaranya di Denpasar, Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Malang, dan Surabaya.

Baca: AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009. Motif pembunuhan berkaitan dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi serta pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan, terbukti bahwa Susrama merupakan otak di balik pembunuhan itu.

Advertising
Advertising

Abdul Manan mengatakan demonstrasi di sejumlah kota itu menunjukkan banyaknya ketidaksetujuan terhadap langkah presiden yang memberikan keringanan hukuman kepada pembunuh jurnalis itu. “Cukup besarnya publik yang membubuhkan tanda tangan yang berisi desakan agar remisi terhadap pembunuh jurnalis itu dicabut juga menunjukkan dukungan luas publik terhadap langkah AJI yang menolak kebijakan pemberian remisi tersebut,” kata dia.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan AJI berharap dengan petisi ini presiden segera mencabut remisi Susrama. “Melihat banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.

Selain itu, Sasmito mendesak agar pemerintah menyelesaikan proses hukum atas setidaknya delapan kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum tuntas. Beberapa kasus kematian jurnalis yang tak tuntas proses hukumnya itu di antaranya kasus Fuad M. Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), dan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).

Unjuk rasa menuntut pencabutan remisi ini akan digelar lagi oleh AJI Surabaya besok, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional yang dipusatkan di Kota Pahlawan itu. "Teman-teman AJI Kediri, Jember, Bojonegoro, Malang, akan datang ke Surabaya. Pengurus AJI Indonesia juga akan datang, termasuk dari berbagai kelompok sipil,” Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl.

Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Masih Kaji Revisi Remisi Susrama

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah masih mengkaji permohonan pencabutan remisi ini. "Masih dalam proses semuanya," katanya setelah menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Kajian tersebut, kata Jokowi, masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika hasilnya telah keluar, ia berjanji segera mengumumkannya. "Nanti kalau sudah masuk ke saya, segera diputuskan," ucapnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

14 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya