KPK Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Adik Wagub Sumut

Selasa, 5 Februari 2019 20:04 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara bisa diambil alih. Hal ini bisa dilakukan jika dalam perkembangan penyelidikan kepolisian menemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam alih fungsi hutan yang melibatkan Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur Musa Idi Shah alias Dodi Shah. Saat ini, adik Wakil Gubernur Sumatera Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan lahan hutan.

Baca: Polda Sumut Bantah Tebang Pilih Soal Kasus Adik Wagub Sumut

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK pernah menangani kasus alih fungsi hutan menjadi kebun sawit di Riau. Dalam kasus kebun sawit tersebut, Gubernur Riau Annas Maamun kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha dan pemilik kebun kelapa sawit.

Saut menegaskan, secara definisi, korupsi yang ditangani KPK adalah yang dilakukan penyelenggara negara. "Misalnya bupati di sana (Langkat) pernah memberi izin kawasan hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit kepada PT Anugerah Langkat Makmur dengan gampang. Lalu, dia dapat sesuatu dari izin yang diberikannya, itu korupsi. Si pemberi tentu perusahaan itu," kata Saut kepada Tempo, Selasa petang 5 Februari 2019.

KPK, kata Saut, akan mempelajari jika ada laporan dari masyarakat mengenai alih fungsi hutan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur. "Tentu bisa didalami kalau ada indikasi atau informasi keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus alih fungsi hutan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur dikirimkan saja ke KPK. Nanti pasti akan didalami dan bisa saja diambil alih dari penyidik Polda," ujar Saut.

Sebelumnya, pada Rabu, 30 Januari 2019, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Jalan Sei Deli, Medan. Perusahaan kebun sawit itu selama ini dikenal milik Anif Shah, ayah Dodi Shah dan ayah Wakil Gubernur Sumut Musa Rajek Shah.

Baca: Kasus Kepemilikan Senjata Api, Adik Wagub Sumut Belum Tersangka

Advertising
Advertising

Selain kantor PT Anugerah Langkat Makmur, polisi gabungan dari berbagai direktorat di Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di perumahan mewah Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupupaten Langkat, luasnya lebih kurang 366 hektare. "Kasusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus," kata Tatan.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

18 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

19 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

20 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

23 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya