Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Mendatangi PT Jakarta

Reporter

Syafiul Hadi

Senin, 4 Februari 2019 12:05 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan hukum musisi Ahmad Dhani. Fadli Zon dan beberapa kuasa hukum mempersoalkan perintah penahanan Ahmad Dhani setelah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Berita terkait: Ahmad Dhani Bakal Dipindah ke Penjara di Porong Sidoarjo

"Kenapa Ahmad Dhani ditahan padahal kan sudah mengajukan banding," ujar Fadli Zon di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Fadli Zon juga mempertanyakan penahanan Ahmad Dhani tanpa penetapan.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko yang datang bersama Fadli Zon, turut mempertanyakan penahanan kliennya ini. Menurut dia, ketika Ahmad Dhani sudah mengajukan banding, wewenang penahanan seharusnya datang dari pengadilan tinggi. "Apakah memang ada perintah ini dari pengadilan tinggi?" katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi mengatakan dasar penahanan Ahmad Dhani oleh jaksa sesuai dengan amar putusan hakim di PN Jakarta Selatan. Menurut dia, salah satu amar putusan Ahmad Dhani menyebut musisi tersebut harus ditahan. "Penetapan penahanan oleh jaksa di sini adalah salah satu poin di amar putusan itu, karena diperintahkan ditahan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sunusi menuturkan Ahmad Dhani memang mengajukan banding yang membuat putusannya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, kata dia, amar putusan terkait penahanannya sudah bisa dieksekusi oleh jaksa. "Khusus perintah penahanan boleh dieksekusi," tuturnya.

Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kasusnya bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.

Kasus ini membuat Dhani dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun. Adapun, Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Berita terkait

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

31 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

35 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

42 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

45 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

50 hari lalu

Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow

Baca Selengkapnya

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

25 Februari 2024

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

24 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

17 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

Ravindra Airlangga mengungguli Fadli Zon dan Adian Napitulu dalam real count KPU sementara untuk Dapil Jabar V. Berikut perolehan suara sementaranya.

Baca Selengkapnya