Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Mendatangi PT Jakarta
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Tulus Wijanarko
Senin, 4 Februari 2019 12:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan hukum musisi Ahmad Dhani. Fadli Zon dan beberapa kuasa hukum mempersoalkan perintah penahanan Ahmad Dhani setelah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita terkait: Ahmad Dhani Bakal Dipindah ke Penjara di Porong Sidoarjo
"Kenapa Ahmad Dhani ditahan padahal kan sudah mengajukan banding," ujar Fadli Zon di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Fadli Zon juga mempertanyakan penahanan Ahmad Dhani tanpa penetapan.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko yang datang bersama Fadli Zon, turut mempertanyakan penahanan kliennya ini. Menurut dia, ketika Ahmad Dhani sudah mengajukan banding, wewenang penahanan seharusnya datang dari pengadilan tinggi. "Apakah memang ada perintah ini dari pengadilan tinggi?" katanya.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi mengatakan dasar penahanan Ahmad Dhani oleh jaksa sesuai dengan amar putusan hakim di PN Jakarta Selatan. Menurut dia, salah satu amar putusan Ahmad Dhani menyebut musisi tersebut harus ditahan. "Penetapan penahanan oleh jaksa di sini adalah salah satu poin di amar putusan itu, karena diperintahkan ditahan," ucapnya.
Sunusi menuturkan Ahmad Dhani memang mengajukan banding yang membuat putusannya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, kata dia, amar putusan terkait penahanannya sudah bisa dieksekusi oleh jaksa. "Khusus perintah penahanan boleh dieksekusi," tuturnya.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kasusnya bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.
Kasus ini membuat Dhani dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun. Adapun, Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.