Diduga Bantu Tahanan Kabur, Kompol Tuti Terancam Dipecat

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 1 Februari 2019 16:04 WIB

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pengamanan Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Tuti Maryati terancam dipecat dari anggota Polri. Hal ini terkait dengan kaburnya tahanan narkoba, seorang warga negara Perancis bernama Dorfin Felix dari tahanan Polda NTB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan uti diduga memberikan fasilitas yang membuat tahanan tersebut dapat melarikan diri. Polisi akan menggelar sidang pelanggaran etik terlebih dulu untuk menentukan hukuman yang akan dikenakan kepada Tuti.

"Bisa saja (dipecat). Kalau dari hasil sidang nanti yang menentukan. Apakah keputusan hakim internal bisa saja di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Syahar di Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Februari 2019.

Saat ini, kata Syahar, Tuti sudah ditahan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, untuk dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, menurut Syahar, Tuti membenarkan hal tersebut.

"Sementara yang disidik memang sudah diakui dia menerima gratifikasi dari napi ini. Memberi sejumlah uang untuk membeli alat-alat seperti tv, selimut dan lainnya yang harusnya dilarang. Itu digunakan sementara untuk melarikan diri," kata Syahar.

Advertising
Advertising

Penyidik pun masih mendalami motif Tuti menerima sejumlah hadiah tersebut. Saat ini, pihak Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap para penjaga yang bertugas saat napi tersebut melarikan diri.

Namun, untuk isu bahwa Tuti menerima suap sebesar Rp 10 miliar, menurut Syahar itu tidak benar. "Ada beberapa isu dia menerima uang Rp 10 miliar itu bisa dibuktikan dengan menggandeng PPATK itu tak benar," kata Syahar.

Atas kejadian ini, Syahar pun menyayangkan apa yang dilakukan Kompol Tuti Maryati. Sebab, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Termasuk anggota Polri jika terlibat.

"Tentunya Polri menyesalkan. Karena sudah ada perintah Kapolri sangat tegas siapapun yang terlibat narkoba baik langsung atau pengguna tegas. Bahkan banyak anggota di PTDH yang terlibat. Ini sangat disesalkan," ucap Syahar.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

22 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

22 hari lalu

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

22 hari lalu

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

35 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

44 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

49 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

50 hari lalu

Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

50 hari lalu

Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?

Baca Selengkapnya

Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

50 hari lalu

Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya