Komnas Perempuan: Yang Menolak RUU PKS Berarti Belum Baca Draf

Jumat, 1 Februari 2019 08:02 WIB

Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di sela-sela acara pembukaan Konferensi Perempuan Timur 2018 di Kota Kupang, NTT 10 Desember 2018. Acara ini juga menuntut agar disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, mengatakan bahwa orang-orang yang menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) belum membaca keseluruhan draf beleid itu.

Baca: Menteri PPPA akan Dorong RUU PKS Selesai sebelum Pergantian DPR

"Pandangan-pandangan minor itu saya kira pandangan mereka artinya dia belum membaca secara utuh naskah RUU maupun naskah akademik kita," kata Masruchah kepada Tempo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Penolakan itu datang dari sebuah petisi yang dibuat Maimon Herawati, pengajar di Universitas Padjajaran, di situs Change.org. Maimon menilai RUU PKS pro zina lantaran karena tidak ada pengaturan kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama. Selain itu, Maimon juga berpandangan bahwa RUU PKS membolehkan lelaki berhubungan dengan sesama lelaki asal suka sama suka. Juga menganggap konsekuensi RUU PKS adalah seks bebas.

Masruchah membantah pandangan Maimon. Ia mengatakan basis RUU PKS adalah suara para korban kekerasan seksual. Rancangan aturan itu, kata Masruchah, bertujuan untuk menguatkan harkat dan martabat manusia dan sudah sesuai nilai-nilai dalam Islam, yaitu memuliakan perempuan.

Advertising
Advertising

"Kalau kita kaitkan dengan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan, perkosaan, pelecehan seksual, ini tidak bisa dibiarkan oleh agama. Dan negara punya tanggung jawab besar untuk pemenuhan HAM termasuk hak asasi perempuan," ujarnya.

Menurut Masruchah, pembuatan naskah akademik dan RUU PKS turut melibatkan sejumlah ormas agama, termasuk Islam. Nahdlatul Ulama, misalnya, dalam kongres pada 2015 ikut menyuarakan hak-hak perempuan. Selain itu, dalam Muktamar Muhammadiyah di Sulawesi juga bicara fiqih nir kekerasan. Bahkan, hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia juga menekankan pentingnya RUU PKS.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.

Simak juga: Maju Mundur Pembahasan RUU PKS

Meski ada petisi penolakan, Masruchah mengatakan bahwa Komnas Perempuan akan terus mendorong pengesahan RUU PKS demi korban dan bangsa. "Tidak bisa kemudian gara-gara ada kekhawatiran, ketakutan, desakan lalu kita mundur. Jangan. Kita kan bicara untuk kemanusiaan perempuan, manusia, dan korban. Apakah kita biarkan korban makin banyak?" ucapnya.

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

2 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

13 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

14 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

16 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

20 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

23 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

24 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya