Pakar Hukum Sebut Tudingan Buni Yani ke Kejaksaan Tak Tepat

Kamis, 31 Januari 2019 12:14 WIB

Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani saat datang menjenguk ahli IT, Hermansyah bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan polisi telah berhasil menangkan 4 dari 5 pelaku. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa pernyataan Buni Yani yang menuding Kejaksaan Negeri Depok melampaui kewenangan tidaklah tepat. Buni Yani sebelumnya memprotes langkah Kejaksaan yang hendak mengeksekusi penahanan terhadap dirinya.

Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Tuding Jaksa Lampaui Wewenang

"Tidak tepat, karena koridornya adalah putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019.

Buni Yani menyebut Kejaksaan tak berwenang menahan dirinya. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, terdakwa yang dikenai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini berencana mengajukan penundaan penahanan.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi argumen untuk meminta penundaan penahanan. Pertama, dia menyebut amar putusan MA hanya menyebut bahwa kasasi kliennya ditolak dan kewajiban membayar biaya administrasi. Kata Aldwin, amar itu tak memuat narasi penahanan.

Baca: Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Adapun alasan yang kedua, menurut Aldwin, adalah kesalahan penulisan umur Buni Yani. Dia berdalih usia Buni saat ini 50 tahun, sedangkan yang tertulis dalam amar 48 tahun.

Advertising
Advertising

Menurut Fickar, penyebutan penahanan itu tidak berlaku lagi sejak putusan sudah inkracht. Disebut atau tidaknya kata penahanan dalam amar itu, kata Fickar, putusan tersebut bisa dieksekusi.

"Artinya putusan pengadilan baik yang menyebut maupun yang tidak menyebut, ketika putusan tersebut sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan sendirinya bisa dieksekusi," ujarnya.

Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memvonis Buni Yani 18 bulan penjara atas tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dinyatakan bersalah mengubah dan menghilangkan kata "pakai" dalam video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Jakarta, yang kemudian membuat Basuki ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Baca: Bela Buni Yani, Fadli Zon Nilai Putusan Mahkamah Agung Sumir

Adapun ihwal argumen perbedaan penulisan usia, Fickar mengakui hal tersebut bisa terjadi akibat kesalah orang atau error in persona. Jika itu terjadi, kata dia, maka putusan MA tak bisa dieksekusi sebelum adanya kejelasan lanjut dari Mahkamah.

"Tetapi, dengan Buni Yani hadir di sidang dan melakukan pembelaan, maka sudah jelas orang yang harus dieksekusi adalah orang yang disidang di pengadilan negeri," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

13 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

15 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

15 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya