Polri Bentuk Tim Selidiki Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Reporter

Tempo.co

Rabu, 30 Januari 2019 08:06 WIB

Petugas Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Klojen menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di ruang antaran Kantor Pos Pusat Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 28 Januarai 2019. Kantor pos Pusat kota Malang menahan sementara 1.081 amplop. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia sudah membentuk tim untuk menyelidiki peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan tim penyelidik perlu memanggil saksi ahli bidang bahasa dan jurnalistik untuk memperjelas konten dalam tabloid tersebut. "Kami butuh saksi ahli bahasa dan Dewan Pers terkait dengan narasi itu," kata Dedi di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa, 29 Januari 2019.

Baca: JK Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Ada Kaitannya dengan TKN

Kemarin, Dewan Pers menyerahkan hasil kajian terhadap Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Hasil kajian itu menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyebut Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Antara lain, tabloid ini tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Seluruh data yang berkaitan dengan redaksi juga fiktif. Selanjutnya, isi Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang memuat wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.

Atas kajian itu, kepolisian lantas menelisik dugaan unsur pidana dalam pembuatan dan penyebaran tabloid tersebut. "Kami melakukan kajian-kajian secara komprehensif lalu memutuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh tim dalam mengungkap Tabloid Indonesia Barokah tersebut. Jangan terburu-buru," ucap Dedi.

Baca: Ma'ruf Amin Minta Polisi Usut Dalang Tabloid Indonesia Barokah

Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah daerah. Tabloid ini dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia ke masjid-masjid. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menilai isi tabloid itu cenderung memojokkan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tersebut. Seperti judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik" yang tercantum di sampul muka Tabloid Indonesia Barokah edisi Desember 2018. BPN Prabowo-Sandiaga lantas melaporkan tabloid itu ke Bawaslu dan Dewan Pers.

Advertising
Advertising

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya telah memulai investigasi untuk mengungkap dalang pembuatan Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, peredaran tabloid itu bisa masuk kategori pidana pemilihan umum jika terbukti bertentangan dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 1 pasal tersebut melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menghina peserta pemilu yang lain. Pasal itu juga mengatur larangan menghasut, mengadu domba masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. "Berarti harus tahu siapa dia (pelaku). Apakah pelaksana, peserta pemilu, atau tim kampanye," ujar Fritz.

Sembari melakukan investigasi, Bawaslu telah bekerja sama dengan kepolisian dan PT Pos Indonesia untuk mencegah peredaran tabloid tersebut. Hingga kemarin, ratusan tabloid di sejumlah daerah berhasil digagalkan.

Nama Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Asy'ari Sudirman alias Ipang Wahid, sempat disebut terlibat dalam Tabloid Indonesia Barokah. Salah satu staf di kantor digital agency miliknya pernah meminjamkan server untuk pembuatan website bernama Indonesiabarokah.com. Website itu diduga berafiliasi dengan Tabloid Indonesia Barokah karena memiliki kemiripan nama. “Seperti Tempo.co, pasti versi cetaknya Koran Tempo,” ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.

Baca: Kata Bawaslu Soal Ipang Wahid dan Tabloid Indonesia Barokah

Ipang Wahid membantah terlibat. Menurut dia, pembuatan website Indonesiabarokah.com tidak berkaitan dengan pembuatan Tabloid Indonesia Barokah. “Saya tidak tahu siapa yang membuat tabloid itu,” ujar dia.

ANDITA RAHMA | SYAFIUL HADI | DEWI NURITA | MAYA AYU

Berita terkait

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 menit lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

6 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

9 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

21 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya