Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 28 Januari 2019 19:24 WIB

Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung putusan hakim yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

"PSI mendukung vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, karena ujaran kebencian sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa ini," ujar Juru Bicara PSI Guntur Romli saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Januari 2019.

Baca: Sidang Vonis Ahmad Dhani Dijaga Puluhan Personel Polisi

Dengan kasus ini Guntur berharap bisa menjadi pelajaran bagi netizen untuk cerdas menggunakan media sosial. Kendati demikian PSI masih mempertanyakan alasan Ahmad Dhani bisa langsung ditahan sementara Buni Yani masih bebas padahal kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung. "PSI meminta kejaksaan agar tidak tebang pilih, harus tahan Buni Yani seperti juga menahan Ahmad Dhani," ujar Guntur Romli.

Buni Yani sebelumnya ditetapkan bersalah karena terbukti menambahkan narasi provokatif dalam sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi tersebut. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.

Sementara, Ahmad Dhani tersangkut kasus hukum setelah dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Simak: Ahmad Dhani Sentenced to 1.5 Years in Prison in Hate Speech Case

Lalu twit kedua berbunyi "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Jaksa menuntut pendiri grup musik Dewa 19 dengan hukuman dua tahun penjara karena ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018. PSI meminta Buni Yani juga ditahan seperti Dhani.

Berita terkait

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

20 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.

Baca Selengkapnya

PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

3 hari lalu

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

6 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

10 hari lalu

Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.

Baca Selengkapnya

Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

17 hari lalu

Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

Simpatisan PSI Solo menuding ada penyelewengan hingga kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak di internal PSI selama pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

19 hari lalu

Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

PKS menyatakan pihaknya tidak kekurangan stok pemimpin berkualitas.

Baca Selengkapnya