KPK Siap Bantu Tengahi Persoalan Perizinan Hutan Adat Papua

Senin, 28 Januari 2019 19:19 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers terkait penangkapan Kepala KPPP Ambon, Jakarta, 4 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya bakal membantu menyelesaikan status quo perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat Papua.

Hal ini disampaikan Laode dalam diskusi publik Membedah Masalah dan Menggali Solusi Pasca Liputan Investigasi Tempo bertajuk Mesin Cuci Kayu Ilegal yang terbit pada Desember 2018. Investigasi itu mengungkap, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) menjadi celah untuk menggangsir kayu berkualitas guna menghindari pajak dan mencuci kayu ilegal. "Panggil kami KPK untuk memfasilitasi, kita duduk bersama-sama," kata Laode di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.

Janji Laode itu sekaligus menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Jhon Gobay yang mengeluh bahwa masyarakat lokal belum bisa mengambil manfaat dari hutan Papua. Dia mengatakan masyarakat Papua seakan tak dianggap dan malah kerap dituduh menjual kayu dari hutan adat.

Menurut data Auriga Nusantara, sejak tahun 2011 hingga 2017, pemerintah provinsi telah menerbitkan 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Masyarakat Hutan Adat (IUPHHK-MA). Total luas IUHHPK-MA itu adalah 78.040 hektare. Namun, masyarakat belum dapat mengambil manfaat dari izin tersebut.

Selain menyatakan komitmen KPK, Laode memberi catatan agar tak ada pengusaha dan pejabat yang mengatasnamakan masyarakat. Laode mengulang pernyataannya perihal ini sebanyak tiga kali dalam diskusi yang berlangsung sekitar tiga jam itu.

Advertising
Advertising

Laode mengatakan diperlukan kesungguhan dan ketulusan dalam mengatasi persoalan pengelolaan sumber daya alam, termasuk di Papua. Dia berujar, dalam pelbagai kasus ditemukan bahwa pengusaha hak pengelolaan hutan (HPH) bekerja sama dengan pejabat. "Kepala dinas aja punya shawmill, ada itu terjadi, tolong dicek," kata Laode.

Auriga Nusantara nencatat belum berlakunya izin pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat adat juga disinyalir akibat pertentangan tafsir antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat berpegang pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan pemerintah Papua merujuk pada UU Otonomi Khusus. Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengakui nomenklatur IUHHPK-MA.

Hal ini juga menjadi poin tuntutan yang disampaikan Jhon Gobay. Dia meminta Kementerian Kehutanan untuk mengakui 18 perizinan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Papua itu.

Dia juga mengungkit usulan agar KLHK membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar pemerintah Papua dapat menjalankan urusan kehutanan. "Hargai UU Otonomi Khusus," ujarnya.

Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Awriya Ibrahim enggan berkomentar ihwal kelanjutan usul pembentukan NSPK itu. Sebab, pengesahan NSPK merupakan kewenangan Menteri KLHK. "Itu amanah UU, tetapi kenapa belum ditandatangani, saya tidak tahu," kata Awriya.

Namun, Laode lagi-lagi memberi catatan. Dia mengatakan persoalan perizinan hutan adat itu tak melulu terkait dengan otonomi khusus. Laode berujar, otonomi khusus di Aceh dan Papua belum terbukti mampu menyejahterakan masyarakat.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

45 menit lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

5 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

8 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya