Jokowi Soal Tabloid Indonesia Barokah: Baca Dulu Baru Komentar

Jumat, 25 Januari 2019 15:27 WIB

Takmir masjid menunjukan tabloid Indonesia Barokah yang dikirim kepadanya di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 25 Januari 2019. Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyita tabloid yang dikirimkan kepada takmir masjid oleh orang tidak dikenal tersebut karena diduga dalam kontennya menyudutkan salah satu pasangan calon presiden - wakil presiden. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan belum bisa berkomentar soal peredaran tabloid Indonesia Barokah. Ia beralasan belum pernah membacanya.

Baca: MUI Kuningan Tolak Tabloid Indonesia Barokah

"Ya, enggak tahu, saya belum pernah baca. Kalau sudah baca baru nanti ngomong, wong ini belum baca," kata Jokowi di lapangan alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 25 Januari 2019.

Terkait munculnya tabloid ini jelang pemilihan presiden, Jokowi meminta masyarakat bisa membedakan antara kampanye hitam atau kampanye negatif bahkan fakta. "Saya belum baca. Saya cari, kalau sudah ketemu, baru baca, baru komentar," kata dia.

Tabloid Indonesia Barokah ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Dewan Pers. Mereka beralasan pemberitaan media ini mengandung fitnah kepada pasangan calon presiden nomor urut 02 itu.

Advertising
Advertising

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan kesimpulan sementara pihaknya tidak menemukan pekerjaan jurnalistik di dalam tabloid itu.

Di dalamnya tak ada wawancara langsung dengan narasumber. Tabloid itu tidak menyertakan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada narasumber yang disebutkan dalam yang mereka tayangkan.

Dewan Pers juga memeriksa awak redaksi yang tertulis namanya dalam tabloid itu. Namun tak ada satupun nama mereka yang tercatat pernah mengikuti uji kompetensi wartawan di Dewan Pers.

Simak juga: Alamat Tabloid Indonesia Barokah Palsu, Bawaslu Sulit Cari Dalang

Analisis ini dilakukan setelah Dewan Pers bekerja sama dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama Bawaslu Jawa Tengah. Mereka mendapatkan tabloid Indonesia Barokah dan mengkajinya.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya