TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Kuningan, Abdul Aziz A. Nawawi dan pengurus Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kuningan menolak penyebaran tabloid Indonesia Barokah.
Baca: Tabloid Indonesia Barokah Juga Beredar di Masjid di Solo
“Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Masjid atau tempat ibadah lainnya, dilarang untuk berkampanye,” kata Abdul Aziz pada Kamis, 24 Januari 2019.
Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan pun meminta masyarakat Kuningan agar tenang di masa Pemilu ini. "Kami meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh adanya tabloid atau selebaran apapun," kata Imam. "Kami ingin masyarakat beribadah dengan tenang."
Selain itu, MUI dan pengurus DKM se-Kabupaten Kuningan juga menolak beredarnya Tabloid Barokah di masjid. Bukan hanya itu, mereka juga menolak kampanye dalam bentuk apapun di tempat ibadah.
Simak juga: Bawaslu Yogyakarta Temukan 2.000 Paket Tabloid Indonesia Barokah
Mereka pun meminta masjid-masjid yang ada di Kabupaten Kuningan menolak tabloid Indonesia Barokah atau pamflet yang mengarah ke kampanye meresahkan. "Saya berharap tidak ada lagi penyebaran tabloid semacam ini," kata Abdul Aziz.