Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 24 Januari 2019 10:12 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berbincang bersama pejabat terkait usai memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Menpora meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Iman Nahrawi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dana hibah Komite Olah Raga Nasional atau KONI.

Baca: KPK Menduga Aspri Menpora Berperan Signifikan di Kasus Dana Hibah

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Menpora sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Januari 2019.

Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut, termasuk agenda dari pemeriksaan Iman Nahrawi.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa petinggi Kemenpora, mulai Inspektorat Jenderal Kemenpora hingga asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam perkara ini penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi. Dari penggeledahan ruangan itu, KPK menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah. Ruang kerja Imam digeledah karena mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Baca: KPK Imbau Pihak yang Terima Suap Hibah KONI Kembalikan Uang

Advertising
Advertising

Kasus ini terungkap setelah adanya penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca: KPK Geledah Ruangan Menpora terkait Kasus Suap Dana Hibah

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Berita terkait

Menpora Dito Ariotedjo Bahas Kerja Sama dengan Klub Al Nassr yang Diperkuat Cristiano Ronaldo

1 jam lalu

Menpora Dito Ariotedjo Bahas Kerja Sama dengan Klub Al Nassr yang Diperkuat Cristiano Ronaldo

Menpora RI Dito Ariotedjo membahas kerja sama olahraga dengan klub sepak bola Arab Saudi yang diperkuat Cristiano Ronaldo, Al Nassr.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya