AHY: Soal Abu Bakar Ba'asyir, Hukum Jangan Diintervensi Politik

Kamis, 24 Januari 2019 06:00 WIB

Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri haul mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Bojonegoro-Ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan hukum tidak boleh diintervensi politik. Termasuk dalam hal ini kasus Abu Bakar Ba'asyir. ”Ini harus dihindari,” ujar AHY dalam sebuah acara di Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 23 Januari 2019.

Menurut AHY, soal Abu Bakar Ba'asyir ia mendengar di tingkat kabinet ada yang tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kemudian muncul perbedaan pendapat. Dengan agenda pemilu yang semakin dekat, ujar dia, intervensi harus dihindari karena isunya akan menjadi liar.

Baca: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Politik atau Kemanusiaan?

Masyarakat, ujar AHY, akan berasumsi apa tujuan membebaskan Ba'asyir. Mekanisme pengambilan keputusannya pun tak lepas dari perhatian. “Juga apa dampaknya,” ujar putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Oleh karena itu, kata AHY, soal Ba'asyir harusnya ada keterangan yang jelas. Tidak boleh membingungkan, apalagi membuat kekisruhan baru di tengah masyarakat. “Ini harus kita tanya, yang bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di tingkat Presiden," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir selama yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ia berujar 'bola' pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana. "Oh iya. Intinya itu Presiden memberikan pendekatan kemanusiaan tapi ada prinsip yang harus dipenuhi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2019.

Simak: Tak Penuhi Syarat, Ba'asyir Tak Bisa Bebas

Prinsip tersebut, kata dia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Jika Ba'asyir ingin bebas bersyarat, kata Moeldoko, dia harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945. AHY meminta pemerintah menjelaskan masalah pembebasan Ba'asyir yang akhirnya batal itu secara lengkap.

SUJATMIKO

Berita terkait

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

7 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

8 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Usai Nobar di Banyuwangi, Menteri AHY Ajak Terus Dukung dan Doakan Timnas U-23 Indonesia agar Lolos ke Olimpiade 2024

19 jam lalu

Usai Nobar di Banyuwangi, Menteri AHY Ajak Terus Dukung dan Doakan Timnas U-23 Indonesia agar Lolos ke Olimpiade 2024

Usai nobar di Banyuwangi, AHY mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mendoakan Timnas U-23 Indonesia agar bisa lolos ke Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

1 hari lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

3 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

3 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya