Kata Yasonna Soal Remisi Terpidana Pembunuhan Wartawan

Rabu, 23 Januari 2019 14:15 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menanggapi enteng kritik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar terkait pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Baca juga: Terdakwa Otak Pembunuh Wartawan Radar Bali Dituntut Mati

"Kalau kecaman, kan, bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana?" katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Yasonna mengibaratkan pemberian remisi ini seperti hukuman bagi pendosa yang masuk neraka di akhirat kelak. Menurut dia, jika sudah berubah maka pendosa itu tidak selamanya berada di sana.

"Kalau kamu berbuat dosa (lalu) berubah, masuk neraka terus? enggak, kan. Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tuturnya.

Advertising
Advertising

I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (26/1). Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana. ANTARA/Nyoman Budhiana

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai pemberian remisi kepada Susrama bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka beralasan pengungkapan kasus yang terjadi pada 2010 ini menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah.

Menurut Yasonna, pemberian remisi adalah hal yang biasa. Jika tidak ada kebijakan remisi maka penjara akan penuh. "Enggak muat itu lapas kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan Susrama mendapat remisi karena telah berkelakuan baik, telah menjalani masa tahanan selama sepuluh tahun dari vonis seumur hidup, dan umurnya yang kini 60 tahun.

Baca juga: AJI: Kekerasan dan Persekusi Wartawan di 2018 Tinggi

"Jadi itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun, berarti kalo dia sudah 10 tahun ditambah 20 tahun jadi 30 tahun (dipenjara)," ucapnya.

Yasonna menuturkan pemberian remisi dalam kasus pembunuhan wartawan ini sudah sesuai prosedur. Mulai dari usulan lembaga pemasyarakatan, pengecekan oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP), diusulkan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Setelah itu pihak Kanwil membentuk lagi TPP, lalu menyerahkan rekomendasi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dicek kembali.

"Dirjen PAS rapat kembali, buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya," tuturnya.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

36 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

36 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

57 hari lalu

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

58 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya