Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI: Kekerasan dan Persekusi Wartawan di 2018 Tinggi

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Dua jurnalis <i>Reuters</i>, Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, divonis tujuh tahun penjara karena menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Dua jurnalis Reuters, Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, divonis tujuh tahun penjara karena menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat perkembangan yang terjadi di bidang jurnalisme dan media sepanjang 2018. Secara keseluruhan situasinya belum sepenuhnya menggembirakan dalam hal kebebasan pers.

Baca: AJI-ICRC dan Pasukan Misi PBB Latih 26 Jurnalis Meliput Konflik

Indonesia dalam satu tahun terakhir ini, menurut data statistik yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Indonesia, mencatat setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang sebanyak 60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata. Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu.

“Kekerasan fisik, berupa pemukulan, penamparan dan sejenisnya, masih menjadi jenis kekerasan terbanyak pada tahun 2018 ini,” kata Ketua Umum AJI Abdul Manan lewat keterangannya pada Senin, 31 Desember 2018.

Berdasarkan data AJI selama Januari-Desember 2018, kekerasan fisik terhadap jurnalis setidaknya ada 12 kasus. Jenis kekerasan lainnya yang juga banyak adalah pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror, yang masing-masing sebanyak 11 kasus. Lainnya adalah perusakan alat dan atau hasil Liputan (10 kasus), pemidanaan (8 kasus).

Dominasi jenis kekerasan fisik dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis ini juga terjadi pada tahun 2017 dan 2016. Pada tahun 2017, jenis kekerasan fisik terdapat 30 kasus dari jumlah total 60 kasus. Tahun 2016 sebanyak 35 dari total 81 kasus kekerasan.

Namun, tahun 2018 mencatat jenis kasus kekerasan baru yang itu sepertinya bisa menjadi trend mengkhawatirkan di masa-masa mendatang, yaitu berupa pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. AJI mengkategorikan kasus ini sebagai doxing, atau persekusi secara online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun 2018 ini setidaknya ada 3 kasus persekusi online yang menimpa jurnalis kumparan.com dan detik.com. Jurnalis kumparan.com dipersekusi antara lain karena tidak menyematkan kata 'habib' di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Jurnalis detik.com dipersekusi terkait berita tentang pernyataan Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid” 2 November 2018.

Menurut Manan, AJI sudah lama memberi perhatian pada kasus doxing yang biasanya berujung pada persekusi itu. Sebelumnya, doxing dan persekusi secara online menimpa warga sipil. AJI bersama organisasi masyarakat bergabung dalam Koalisi Antipersekusi untuk menangani trend yang merisaukan ini. Sebab, ujar dia, cuitan di media sosial harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berbicara dan berekspresi, sehingga tidak seharusnya disikapi dengan cara berlebihan yang merisak jati diri seseorang, hingga berujung perburuan dan kekerasan, bahkan pemidanaan.

Selain doxing persekusi online, tahun 2018 juga mencatat setidaknya ada tiga kasus pemidanaan terhadap jurnalis. Ketiganya masing-masing; Pemimpin Redaksi serat.id Zakki Amali, Jurnalis Tirto.id Mawa Kresna dan Abdul Manan sendiri selaku salah satu inisiator IndonesiaLeaks.id.

Hal lain yang juga merisaukan bagi kebebasan pers, ujar dia, yakni masih adanya pasal-pasal yang bisa mempidanakan jurnalis. Selama ini setidaknya ada dua regulasi utama yang bias mempidanakan jurnalis, yaitu KUHP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada tahun 2018 ini ada dua langkah legislasi Pemerintah dan DPR yang cukup merisaukan, yaitu yaitu amandemen Undang-Undang MD3 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR 12 Februari 201823 serta revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu yang menjadi sorotan AJI yakni; pasal 309 ayat (1) RUHP yang terkait dengan kabar bohong. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. “Frasa “mengakibatkan keonaran” pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan dipakai untuk mengkriminalisasi wartawan,” ujar Manan.

Simak: Saran AJI untuk Prabowo yang Geram atas Pemberitaan Reuni 212

Pasal lain yang jelas bisa membungkam kebebasan berekspresi, lanjut dia, adalah pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

12 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

12 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

IM57+ Institute menilai teror terhadap wartawan mesti dilihat dalam spektrum yang lebih luas, khususnya ihwal serangan terhadap pegiat anti korupsi.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

12 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

12 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror

12 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror

Ini merupakan kali kedua jurnalis Tempo yang juga host siniar Bocor Alus mendapatkan teror.


Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

13 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

Penerapan kesetaraan gender di media massa menjadi salah satu cara mengatasi tantangan keberagaman dan inklusi, serta meningkatkan kredibilitas dan kreativitas melalui konten yang lebih relevan dan aksesibel.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

15 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


Jokowi Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis

16 hari lalu

Presiden Jokowi memakai kemeja biru ala Presiden terpilih Prabowo Subianto di tengah isu keretakan saat memberikan keterangan bersama Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Istana Merdeka, 27 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana membantah bahwa Istana melakukan pura-pura wawancara bersama Presiden Jokowi.


Ketika Jokowi Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis, Banjir Kritik dari Warganet

17 hari lalu

Presiden Jokowi memakai kemeja biru ala Presiden terpilih Prabowo Subianto di tengah isu keretakan saat memberikan keterangan bersama Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Istana Merdeka, 27 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Ketika Jokowi Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis, Banjir Kritik dari Warganet

Jokowi dalam satu pekan ini memberikan dua pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.