Moeldoko Bantah Pembebasan Abu Bakar Baasyir Demi Pilpres 2019

Selasa, 22 Januari 2019 19:30 WIB

Wakil ketua Tim Kemenangan Nasional, Jenderal Purn. Moeldoko bersama Triana Dewi Seroja, dan artis Angel Lelga berfoto selfie dengan para relawan dalam aksi damai 'Salam Jempol Ceria' di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Instagram/@Trianadewiseroja

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Moeldoko, membantah jika wacana pembebasan bersyarat terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendulang suara jelang pemilihan presiden 2019. Ia menilai urusan hukum Baasyir dan pemilihan presiden tidak berkaitan.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Enggak, enggak ada hubungannya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2019.

Menurut Moeldoko, Baasyir bisa bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia menegaskan harus ada syarat tertentu yang dipenuihi oleh dia.

Kepala Kantor Staf Presiden ini berujar sejak 2017 pihak keluarga Baasyir sudah meminta agar pemerintah membebaskannya. Kondisi kesehatan yang memburuk dan usia Baasyir yang sudah tua menjadi pertimbangan keluarga.

Advertising
Advertising

Moeldoko menuturkan, pemerintah tidak bisa sembarangan membebaskan Baasyir. "Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan mempertimbangkan faktor hukum seperti (pernyataan) kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI," ujarnya. Namun, seperti diketahui, Baasyir enggan membuat pernyataan tertulis tentang kesetiaan pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Presiden Jokowi mengatakan jika Abu Bakar Baasyir akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni. Selain itu, kata dia, pemerintah membuka pintu bagi pihak Baasyir jika ingin mengajukan grasi kepada presiden.

Baca juga: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Namun Jokowi mengetahui jika opsi ini selalu ditolak oleh Abu Bakar Baasyir. "Masalahnya grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," ucapnya.

Di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Baasyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Baasyir mengajukan bebas bersyarat.

"Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaan tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui," tuturnya.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya