Soal Pembebasan Baasyir, Jokowi: Kami Tidak Bisa Tabrak Hukum

Selasa, 22 Januari 2019 17:20 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengikuti potong rambut massal di area wisata Situ Bagendit, Garut, Jawa Barat, Sabtu 19 Januari 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah masih mengkaji pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir . Menurutnya pemerintah tidak bisa menabrak atruran terkait hal ini. "Ini, kan, ada mekanisme hukum yang harus kami tempuh. Masa kami nabrak, kan, enggak bisa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Jokowi memastikan jika Baasyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat. Sebabnya Baasyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan, enggak mungkin saya nabrak. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali," ujarnya.

Baca: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Selain itu, kata Jokowi, pemerintah tetap membuka pintu bagi Baasyir jika ingin mengajukan grasi. Namun Jokowi mengetahui jika opsi ini ditempuh, selalu ditolak oleh Baasyir. "Masalah grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," ucapnya.

Di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Baasyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Baasyir mengajukan bebas bersyarat. "Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan, tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui," tuturnya.

Simak: Mahfud MD: Tak Mungkin Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan jika pemerintah mempertimbangkan keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Ia menilai dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam lebih dulu . "Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto di kantornya.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya