Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya

Selasa, 22 Januari 2019 06:31 WIB

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan BPJS akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Menurut Iqbal, BPJS selaku operator atau pelaksana akan mengikuti aturan main yang diterapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Baca: Aturan Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Putusan Menteri

"Jadi tidak mungkin juga BPJS tidak melaksanakan, karena perintah regulasinya seperti itu," kata Iqbal saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Januari 2019.

Sebelumnya, Kemenkes RI, melalui siaran persnya pada Minggu, 20 Januari 2019, mengatakan akan melaksanakan Permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya. Namun, hingga saat ini Permenkes tersebut belum diberlakukan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, Permenkes itu baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Ia berujar jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri Kesehatan. Jenis pelayanan kesehatan itu, kata dia, sebelumnya harus dikaji oleh tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), serta Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Advertising
Advertising

"Sementara jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," kata Sundoyo dalam siaran persnya, Minggu, 20 Januari 2019.

Baca: Kemenkes: Pengenaan Urun Biaya Belum Berlaku Bagi Peserta JKN

Sementara itu, Iqbal menuturkan urun biaya merupakan hal yang jamak dilakukan oleh asuransi sosial di negara-negara lain. Menurut dia, kebijakan ini merupakan bentuk agar masyarakat lebih berdisiplin dalam mengambil pelayanan Rumah Sakit.

"Kalau lihat angkanya kan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. Ketika masuk di RS, dari total yang diterima, masih lebih besar yang diterima, yang dibiayai oleh program," tutur dia.

Sedangkan, untuk selisih biaya, Iqbal menuturkan kebijakan itu dapat mencegah agar peserta BPJS mengambil iuran di kelas yang lebih rendah dari kemampuannya. "Ini kita menemukan fenomena itu, jadi orang yang sebenarnya mampu, dia justru mendaftar di kelas 3 untuk syarat supaya komplit dengan regulasi, dan mbayar iurannya tidak sebesar kalau dia harus mbayar di kelas 1," ujar dia.

"Nanti kalau mengakses layanan Rumah Sakit manfaat medis yang dia terima kan tidak ada perbedaan fasilitas kelas 3 sama kelas 1? Tapi manfaat non-medis dia bayar sendiri. Kalau dia berhitung, hitung hitungannya mungkin kalau dia mbayar iuran langsung di kelas 1 lebih hemat. Sebenernya Permenkes ini bagus," ujar dia.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

1 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

6 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

8 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

10 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya