Umar Kholid, Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Dikenakan Wajib Lapor

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Senin, 21 Januari 2019 14:51 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kedua kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol M Nuh Al Azhar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menetapkan Umar Kholid Harahap sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Umar Kholid tidak ditahan.

Baca juga: Ini Alasan Guru SMP Unggah Cuitan Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara

"Saat ini masih proses pemeriksaan. Setelah ditetapkan tersangka dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.

Modus Umar Kholid ketika menyebarkan hoaks, kata Dedi, dengan membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial. Namun, motif itu disertai dengan informasi-informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.

"Namun ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan tahunnya. Tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut," kata Dedi.

Advertising
Advertising

Dalam hal ini, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo bahwa ijazah semua itu asli. Oleh sebab itu, polisi langsung menciduk Umar Kholid karena telah menyebarkan informasi palsu.

Warga Kampung Mede, Bekasi, Jawa Barat itu ditangkap pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. “UKH mengunggah berita bohong terkait dokumen palsu di dalam akun Facebook miliknya yakni https://www.facebook.com/umar.kholid.378/posts/770302516668478," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad. 20 Januari 2019.

Umar Kholid disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Berita terkait

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

2 hari lalu

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.

Baca Selengkapnya

Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

18 hari lalu

Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

Bawaslu menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan ujaran kebencian dan misinformasi pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Soroti Mudahnya Masyarakat Termakan Hoaks, Termasuk soal BPA

20 hari lalu

Pakar Soroti Mudahnya Masyarakat Termakan Hoaks, Termasuk soal BPA

Pakar memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai BPA dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi agar orang tak mudah termakan hoaks.

Baca Selengkapnya

Jangan Sampai Kecanduan, Pentingnya Pahami Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

21 hari lalu

Jangan Sampai Kecanduan, Pentingnya Pahami Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

Penting bagi pengguna untuk bijak menggunakan media sosial agar dapat terhindar dari dampak negatif yang timbul, seperti kecanduan, penyebaran hoaks.

Baca Selengkapnya

Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

25 hari lalu

Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?

Baca Selengkapnya

Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

25 hari lalu

Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

Banyak orang yang masih bingung dengan istilah black campaign dan kampanye negatif yang kerap ditemui saat masa pemilu dan pilkada. Ini beda keduanya.

Baca Selengkapnya

Setahun Perang Gaza: Bagaimana Hoaks Israel tentang Hamas Menyebar?

28 hari lalu

Setahun Perang Gaza: Bagaimana Hoaks Israel tentang Hamas Menyebar?

Aksi brutal Israel di Gaza awalnya direstui banyak negara karena beredar hoaks tentang kekejaman Hamas yang disebarkan oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

42 hari lalu

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

50 hari lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

58 hari lalu

7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.

Baca Selengkapnya