Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan 11 Tersangka Pengaturan Skor

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Rabu, 16 Januari 2019 13:25 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kedua kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol M Nuh Al Azhar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah 10 tersangka laga Persibara melawan PS Pasuruan, dan 1 tersangka lain di pertandingan PSMP Mojokerto melawan Aceh United.

Baca: Kasus Mafia Bola, Peran Vigit Waluyo dan Bantahan Pengacara

Melalui hasil penyidikan enam tersangka sebelumnya, pada pertandingan Persibara vs PS Pasuruan ditemukan empat tersangka baru. Keempat tersangka itu adalah JH, cadangan wasit; BS, pengawas pertandingan; P, Asisten wasit pertama; dan MR, asisten wasit kedua.

“Jadi sudah ada 10 tersangka. Nanti apabila pemeriksaan sudah selesai akan dilakukan upaya paksa,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Sebelumnya sudah ada P sebagai eks komisi wasit, AYA, JL, anggota Komdis PSSI Mbah Putih, NS sebagai wasit pertandingan, dan ML sebagai anggota direktorat perwasitan yang mengatur seluruh wasit.

Advertising
Advertising

Baca: Peran Staf Direktur Perwasitan PSSI dalam Kasus Pengaturan Skor

Adapun peran masing-masing adalah, JE dan Mbah Putih yang mengarahkan perangkat pertandingan untuk menguntungkan Persibara di Liga 3. Lalu, NS selaku wasit pertandingan, P dan AYA bertugas membujuk mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani untuk melakukan pengaturan skor. Terakhir ML sebagai anggota direktorat perwasitan yang mengatur penugasan wasit.

Dari hasil penyidikan Mbah Putih, terkuak kembali peraturan skor, yakni di laga PSMP Mojokerto vs Aceh United. Hasilnya VW alias Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka. Perannya dalam pengaturan skor adalah meminta bantuan kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa lolos ke liga 1. Mbah Putih diketahui menerima uang tunai 50 juta sebagai uang muka, transfer 25 juta, dan 30 juta via ATM Mandiri, dari Vigit.

Dedi mengatakan penetapan Vigit sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Mbah Putih yang juga menjadi tersangka pada kasus pertama. “Dari hasil pemeriksaan tersangka terdahulu. Mbah Putih setelah dilakukan pemeriksaan ada juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh saudara VW,” ujar Dedi.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya