ILR: Isu HAM di Era Jokowi Lebih Buruk Dibanding Zaman SBY

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Minggu, 13 Januari 2019 18:59 WIB

Presiden Jokowi menjamu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 Oktober 2017. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtabel (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia di zaman Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih buruk dibandingkan zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca: Mengintip Visi Misi Jokowi Bidang HAM di Debat Capres 17 Januari

"Kami lihat kan ada lima prinsip. Di empat prinsip awal ada tren membaik di zaman Jokowi, tapi di isu HAM ada penurunan yang cukup tajam," kata Erwin dalam paparannya di Tjikini Lima, Jakarta, Ahad, 13 Januari 2019.

Erwin menjelaskan, prinsip dan indikator negara hukum Indonesia ada lima, yaitu ketaatan pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia.

Tren indeks negara hukum Indonesia pada 2012-2017, kata Erwin, terus meningkat. Pada 2012, indeks negara hukum berada di angka 4,56; selanjutnya berturut-turut pada 2013 (5,12); 2014 (5,18); 2015 (5,32); 2016 (5,31); dan 2017 (5,85).

Advertising
Advertising

Dalam survei yang dilakukan ILR, tren prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum pada periode 2012-2017 meningkat, yaitu 4,77 pada 2012 dan 5,97 pada 2017.

Adapun pada tren legalitas formal pada 2012 berada di angka 3,13 dan 6,2 pada 2017. Pada prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, tahun 2012 di angka 4,72 dan 6,64 pada 2017.

Baca: Menggunakan Sepeda, Jokowi Hadiri Cara Deklarasi Alumni UI

Tren prinsip akses terhadap keadilan juga meningkat, misalnya pada 2012 di angka 4,21 menjadi 6,32 pada 2017. Sedangkan tren prinsip hak asasi manusia terus menurun pada periode 2012-2017.

Pada 2012, tren prinsip ham di angka 5,74. Kemudian menurun menjadi 5,4 (2013), 4,15 (2014), 3,82 (2015). Angkanya sempat naik pada 2016 dan 2017, yaitu masing-masing 4,25 dan 4,51.

Dalam kesimpulannya, Erwin mengatakan ada perbaikan terhadap ketaatan pemerintah dalam mematuhi hukum, menjamin independensi peradilan, dan akses terhadap keadilan di masa Jokowi. "Meski demikian, dalam soal penegakan HAM ada problem serius," ujarnya.

Survei yang dilakukan ILR pada 2012 menggunakan metodologi publik survei. ILR bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia dengan menyusun 50 pertanyaan berdasarkan 5 prinsip negara hukum yang dikembangkan.

Adapun pada 2013-2017, ILR menggunakan dua metodologi, yaitu survei ekspert dan dokumen. Survei ekspert dilakukan di 20 provinsi di mana setiap provinsi ada 6 ekspert untuk mengisi 10 kuesioner. Ekspert dipilih berdasarkan standard yang disusun dari bermacam profesi, seperti akademisi, aktivis, dan praktisi hukum.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

4 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

8 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya