Hampir Dua Tahun Mandek, Begini Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Reporter

Syafiul Hadi

Sabtu, 12 Januari 2019 12:28 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andy Sofyar (tengah) dan staf Costumer Service Garuda Indonesia Gapura David Jousa Rubingan (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Jnauari 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya surat tugas Kepala Kepolisian RI bernomor Sgas 3/1.HUK.6.6/2019 merupakan babak baru dalam kelanjutan kasus Novel Baswedan. Kasus ini belum menemukan titik terang sejak penyidik senior KPK itu disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Markas Besar Kepolisian RI membentuk tim gabungan khusus untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. "Kepala Polri telah mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Jumat 11 Januari 2019.

Baca: Mereka yang Mengkritik Tim Kasus Novel Baswedan Bentukan Polisi

Berikut perjalanan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berdasarkan data yang dihimpun Tempo:

  1. Kasus Terjadi Sejak April 2017

Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini.

Advertising
Advertising

Akibatnya, dua mata Novel terancam buta. Mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.


2. Presiden Diminta Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Sehari sejak Novel diserang, KPK meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan untuk mengusut perkara ini. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta Jokowi langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut penyerang Novel. "Presiden harus turun tangan langsung membentuk tim gabungan dari unsur Polri, NGO, dan kampus," kata Busyro, 12 April 2017.

Desakan juga datang dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang mendesak Jokowi turun tangan. "Secara konstitusional, Presiden bertanggung jawab memberikan keamanan kepada seluruh warga, apalagi aparat penegak hukum," ujar peneliti Pusako, Feri Amsari dua tahun lalu.

Wadah Pegawai KPK dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun mendesak Jokowi membentuk tim independen karena informasi tentang penyerangan ini sudah banyak sehingga tergantung polisi akan membongkar kasus ini atau tidak. "Kalau tidak ada niat ke sana, maka sebaiknya dibentuk tim independen. Kasus teror ini harus tuntas," kata Haris Azhar dari Kontras.

Baca: Mabes Polri Bentuk Tim Gabungan ungkap Kasus Novel Baswedan ...

  1. Komnas HAM Siapkan Tim Pencari Fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyiapkan pembentukan TGPF untuk kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hasil investigasi pendahuluan oleh tim dari Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam teror yang menimpa penyidik utama KPK itu.

"Hingga 55 hari sejak kejadian, kepolisian tak berhasil menemukan para pelakunya. Dengan begitu, pembentukan TGPF menjadi relevan," kata Ketua tim investigasi dari Sub-Komisi Pemantauan Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Tempo, Juni 2017.

Dalam pembentukan tim ini, Komnas HAM menggandeng koalisi masyarakat. Beberapa tokoh dari koalisi masyarakat itu di antaranya pengajar di Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar; mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; dan mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. Maneger mengatakan para tokoh ini dianggap paham soal peta dinamika di KPK dan Polri.

  1. Polisi Rilis Sketsa Pelaku Penyerangan

Kepolisian RI mempublikasikan sketsa wajah satu dari dua orang yang dicurigai sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel pada 1 Agustus 2017. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan timnya merilis sketsa dari penyempurnaan tiga sketsa sebelumnya. "Ini statusnya (hasil sketsa) baik. Artinya mendekati wajah yang dilihat saksi," kata Tito di Istana Kepresidenan, Agustus 2017.

Sketsa wajah pelaku kedua diumumkan pada November 2017 bersama sketsa terduga pelaku pertama. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan dua sketsa itu dibuat berdasarkan pemeriksaan dua saksi kunci yang sempat melihat para pelaku sebelum serangan air keras ke wajah Novel. "Ini sudah lebih dari 90 persen sesuai dengan wajah terduga pelaku. Mereka yang menyerang," ujar Idham.

  1. Pengusutan Kasus Novel Setahun Jalan di Tempat

Setahun berlalu, pelaku penyerangan Novel belum juga ditangkap kepolisian. Koalisi masyarakat sipil kembali menagih janji Presiden untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Koalisi juga mendesak Jokowi segera membentuk TGPF yang selama setahun lalu urung terbentuk. "TGPF sangat mendesak karena sudah satu tahun tak ada kemajuan," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani, kepada Tempo, April 2018.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffary Aqsa, juga mengatakan ada banyak informasi dan bukti yang cukup bagi polisi untuk menetapkan status tersangka kepada sejumlah terduga pelaku. Menurut dia, polisi bahkan belum mengembangkan isi kesaksian Novel saat diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. "Apakah orang yang disebut Novel sudah diperiksa?" katanya.

Koalisi masyarakat juga sempat menyebut adanya upaya kepolisian mengabaikan kasus penyerangan Novel. Hasil investigasi yang dilakukan Koalisi menemukan bahwa polisi mempunyai sketsa wajah lain terduga pelaku yang tak dipublikasikan ke khalayak. "Padahal sketsa yang tidak diumumkan itu paling mirip dengan wajah pelaku," kata Haris Azhar, penasehat hukum Novel Baswedan, saat menggelar aksi setahun penyerangan Novel di depan Istana Negara.

  1. Polisi Bentuk TGPF Setelah Hampir Dua Tahun Kasus Mandek

Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus Novel Baswedan awal 2019. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tim gabungan itu merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018.

Dalam surat tugas Kapolri, anggota dalam tim gabungan kasus Novel Baswedan ini berjumlah 65 orang terdiri dari perwakilan KPK 6 orang, perwakilan pakar 7 orang, dan sisanya dari kepolisian sebanyak 52 orang. Beberapa nama tokoh perwakilan dari pakar dalam tim gabungan ini yakni mantan Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2005 Indriyanto Seno Adji, guru besar Fakultas Hukum UI. Ada pula Hermawan Sulistyo dari LIPI.

Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.


SYAFIUL HADI | TAUFIQ SIDDIQ | KORAN TEMPO

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya