Polisi Sebut Tim Gabungan Novel Baswedan Rekomendasi Komnas HAM
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 12 Januari 2019 07:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisaris Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan.
"Tim ini dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional HAM dalam perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal saat ditemui di kantornya, Jumat 11 Januari 2019.
Komnas HAM memang menyerahkan laporan akhir terkait kasus penyerangan Novel Baswedan pada 21 Desember 2018. Dalam laporan tersebut, lembaga ini memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta Kepolisian RI untuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Menurut Iqbal, surat tugas tersebut sudah ditandatangani oleh Kapolri sejak 8 Januari. Iqbal mengatakan tim gabungan tersebut terdiri dari perwakilan KPK, Mabes Polri serta tokoh masyarakat dan pakar yang dibutuhkan. Dia pun belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait tim tersebut.
Berdasarkan Surat Tugas Kapolri tersebut jumlah seluruh Tim gabungan tersebut 65 orang. Terdiri dari enam orang KPK, tujuh orang perwakilan pakar, dan 52 dari kepolisian. Tim gabungan Novel ini akan bertugas selama enam bulan hingga 7 Juli 2018.
Teror terhadap Novel Baswedan memang sudah terkatung-katung lama. Penyidik senior di KPK ini diserang dua orang tak dikenal menggunakan air keras seusai salat Subuh pada April 2017. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita rekaman kamera pengawas. Namun, polisi menyebut masih kekurangan petunjuk.