Ada Sandi Al Quran dalam Kasus Suap DPRD Kalimantan Tengah

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 11 Januari 2019 15:03 WIB

Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sandi Al quran dalam kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah. Sandi itu merujuk pada uang suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah sebanyak Rp 240 juta.

Baca: Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

"Uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi 'Al Quran' telah tersedia dan akan diambil," kata jaksa KPK, Budi Nugraha membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Jaksa menyebutkan sandi itu dikatakan oleh Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana saat berkomunikasi dengan salah satu staf, Windy Kurniawan soal pencairan uang suap Rp 240 juta untuk menyuap sejumlah anggota DPRD dari komisi B.

Jaksa menuturkan pemberian uang Rp 240 juta bermula saat DPRD Kalteng menerima informasi dugaan pencemaran danau yang dilakukan 7 perusahaan sawit, salah satunya adalah anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama pada September 2018. Atas dugaan tersebut, sejumlah Anggota Komisi B kemudian mengunjungi kantor Sinar Mas Group di Jakarta pada 26-29 September 2018. Di sana, tim DPRD justru menemukan dugaan bahwa PT BAP tak memiliki Izin Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Baca: KPK: Lima yang Terjerat OTT di Kalteng Petinggi Dua Perusahaan

Berangkat dari temuan itu, Ketua Komisi B, Borak Milton dan anggota lainnya melakukan kunjungan lapangan ke perkebunan milik PT BAP di Seruyan. Hasil kunjungan menyimpulkan, adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Tim juga menemukan fakta PT BAP tidak memiliki HGU dan IPPH walaupun sudah beroperasi sejak 2006. "Komisi B sempat menyebarkan temuan itu kepada media massa hingga menjadi berita utama," kata jaksa.

Advertising
Advertising

Jaksa mengatakan dalam kunjungan itu Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy berniat memberikan uang Rp 20 juta kepada tim Komisi B. Borak menolak. Dia meminta PT BAP menyiapkan dokumen perizinan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kalteng.

Merasa terdesak, Teguh Dudy dan Willy Agung meminta bertemu dengan Borak dan anggota lainnya di Cafe Excelso, Palangkaraya, pada 16 Oktober 2018. Willy melobi Borak supaya mau membantu masalah yang dihadapi PT BAP. Borak sekali lagi menolak. Dia tetap menginginkan dilakukan RDP untuk membahas temuan Komisi B.

Baca: Jadi Tersangka Suap di KPK, Bos Sinar Mas Agro Mundur

Tak mau menyerah, keesokan harinya, Teguh Dudy atas perintah Willy dan Edy Saputra kembali menemui Borak. Pertemuan kedua digelar di Ruang Komisi B. Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan, dan dua anggota komisi, Edy Rosada dan Erisavanah. Teguh Dudy meminta agar Borak dkk mau meluruskan berita tentang pencemaran lingkungan oleh PT BAP dan mengugurkan rencana RDP.

Dalam pertemuan ini, Borak tiba-tiba berubah sikap. Dia mengatakan akan meluruskan berita soal BAP dan berupaya tidak melakukan RDP. Punding Ladwiq menimpali perkataan Borak dengan mengatakan untuk memenuhi permintaan itu ada harganya, yaitu Rp 300 juta. Borak menambahkan perkataan Punding: "Ya kalau kawan-kawan, ya 20 juta lah." Jaksa menjelaskan, "Maksudnya jatah untuk masing-masing anggota komisi B yang berjumlah 12 orang, sehingga total Rp 240 juta."

Teguh melaporkan permintaan uang tersebut kepada Willy Agung selaku atasannya. Menurut jaksa, persetujuan pemberian uang juga dibahas oleh Edy Saputra dengan CEO PT SMART Kalimantan Tengah hingga Komisaris Utama PT BAP Jo Daud Dharsono. Persetujuan itu kemudian diturunkan kembali kepada Teguh Dudy yang menjadi penghubung dengan anggota DPRD.

Pencairan uang suap tersebut kemudian diambil dari perusahaan dengan keterangan bahwa uang itu adalah biaya perjalanan dinas untuk Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Uang dicairkan melalui salah satu staf, Windy Kurniawan.

Kepada Windy, Willy Agung menyampaikan bahwa dia telah mendapatkan informasi dari Edy Saputra bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi Al-Quran telah tersedia dan akan diambil oleh staf lainnya, Tirra Anastasia Kemur. Tirra menjadi orang yang menyerahkan uang itu kepada dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosadi dan Arisavanah di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah Jakarta pada 26 Oktober 2018. Pada saat itulah mereka ditangkap tangan oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Edy Saputra bersama Willy Agung dan Teguh Dudy menyuap Borak dan empat anggota komisi B lainnya dengan uang Rp 240 juta. Uang itu diberikan agar Borak mengklarifikasi kepada media massa bahwa tak ditemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP. Suap juga diberikan agar Borak membatalkan rencana memanggil PT BAP dalam RDP yang mempermasalahkan perizinan perkebunan.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

6 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

9 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

10 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

12 hari lalu

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

15 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

17 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya