Ada Sandi Al Quran dalam Kasus Suap DPRD Kalimantan Tengah
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 11 Januari 2019 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sandi Al quran dalam kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah. Sandi itu merujuk pada uang suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah sebanyak Rp 240 juta.
Baca: Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta
"Uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi 'Al Quran' telah tersedia dan akan diambil," kata jaksa KPK, Budi Nugraha membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Jaksa menyebutkan sandi itu dikatakan oleh Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana saat berkomunikasi dengan salah satu staf, Windy Kurniawan soal pencairan uang suap Rp 240 juta untuk menyuap sejumlah anggota DPRD dari komisi B.
Jaksa menuturkan pemberian uang Rp 240 juta bermula saat DPRD Kalteng menerima informasi dugaan pencemaran danau yang dilakukan 7 perusahaan sawit, salah satunya adalah anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama pada September 2018. Atas dugaan tersebut, sejumlah Anggota Komisi B kemudian mengunjungi kantor Sinar Mas Group di Jakarta pada 26-29 September 2018. Di sana, tim DPRD justru menemukan dugaan bahwa PT BAP tak memiliki Izin Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Baca: KPK: Lima yang Terjerat OTT di Kalteng Petinggi Dua Perusahaan
Berangkat dari temuan itu, Ketua Komisi B, Borak Milton dan anggota lainnya melakukan kunjungan lapangan ke perkebunan milik PT BAP di Seruyan. Hasil kunjungan menyimpulkan, adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Tim juga menemukan fakta PT BAP tidak memiliki HGU dan IPPH walaupun sudah beroperasi sejak 2006. "Komisi B sempat menyebarkan temuan itu kepada media massa hingga menjadi berita utama," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dalam kunjungan itu Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy berniat memberikan uang Rp 20 juta kepada tim Komisi B. Borak menolak. Dia meminta PT BAP menyiapkan dokumen perizinan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kalteng.
Merasa terdesak, Teguh Dudy dan Willy Agung meminta bertemu dengan Borak dan anggota lainnya di Cafe Excelso, Palangkaraya, pada 16 Oktober 2018. Willy melobi Borak supaya mau membantu masalah yang dihadapi PT BAP. Borak sekali lagi menolak. Dia tetap menginginkan dilakukan RDP untuk membahas temuan Komisi B.
Baca: Jadi Tersangka Suap di KPK, Bos Sinar Mas Agro Mundur
Tak mau menyerah, keesokan harinya, Teguh Dudy atas perintah Willy dan Edy Saputra kembali menemui Borak. Pertemuan kedua digelar di Ruang Komisi B. Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan, dan dua anggota komisi, Edy Rosada dan Erisavanah. Teguh Dudy meminta agar Borak dkk mau meluruskan berita tentang pencemaran lingkungan oleh PT BAP dan mengugurkan rencana RDP.
Dalam pertemuan ini, Borak tiba-tiba berubah sikap. Dia mengatakan akan meluruskan berita soal BAP dan berupaya tidak melakukan RDP. Punding Ladwiq menimpali perkataan Borak dengan mengatakan untuk memenuhi permintaan itu ada harganya, yaitu Rp 300 juta. Borak menambahkan perkataan Punding: "Ya kalau kawan-kawan, ya 20 juta lah." Jaksa menjelaskan, "Maksudnya jatah untuk masing-masing anggota komisi B yang berjumlah 12 orang, sehingga total Rp 240 juta."
Teguh melaporkan permintaan uang tersebut kepada Willy Agung selaku atasannya. Menurut jaksa, persetujuan pemberian uang juga dibahas oleh Edy Saputra dengan CEO PT SMART Kalimantan Tengah hingga Komisaris Utama PT BAP Jo Daud Dharsono. Persetujuan itu kemudian diturunkan kembali kepada Teguh Dudy yang menjadi penghubung dengan anggota DPRD.
Pencairan uang suap tersebut kemudian diambil dari perusahaan dengan keterangan bahwa uang itu adalah biaya perjalanan dinas untuk Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Uang dicairkan melalui salah satu staf, Windy Kurniawan.
Kepada Windy, Willy Agung menyampaikan bahwa dia telah mendapatkan informasi dari Edy Saputra bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi Al-Quran telah tersedia dan akan diambil oleh staf lainnya, Tirra Anastasia Kemur. Tirra menjadi orang yang menyerahkan uang itu kepada dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosadi dan Arisavanah di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah Jakarta pada 26 Oktober 2018. Pada saat itulah mereka ditangkap tangan oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Edy Saputra bersama Willy Agung dan Teguh Dudy menyuap Borak dan empat anggota komisi B lainnya dengan uang Rp 240 juta. Uang itu diberikan agar Borak mengklarifikasi kepada media massa bahwa tak ditemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP. Suap juga diberikan agar Borak membatalkan rencana memanggil PT BAP dalam RDP yang mempermasalahkan perizinan perkebunan.