KLHK Lacak Pengirim 57 Kontainer Kayu Ilegal dari Papua
Reporter
Didit Hariyadi (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 8 Januari 2019 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengamankan 57 kontainer kayu ilegal dari Papua dan Papua Barat. Pengamanan ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan kayu ilegal yang diamankan senilai Rp 16,5 miliar. Kayu itu berasal dari Papua dan Papua Barat, yang pergerakannya akan menuju ke Surabaya. “Ini hasil pengembangan yang di Surabaya,” ucap Rasio Ridho di Makassar, Selasa, 8 Januari 2018.
Tim Satgas. kata Rasio Ridho, masih melakukan pengembangan dan investigasi siapa yang terlibat. Ia berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan. “Masih kami dalami, kami menduga ini ilegal,” ucap dia. “Kami ingin mengetahui siapa pelakunya, beberapa orang sudah kami periksa.”
Begitu juga dengan rencana pengiriman kayu ke luar negeri. Menurut Rasio Ridho, akan dipastikan prosesnya dan siapa pihak penerima dan pihak yang menyerahkan. “Kami sedang mendalami dan melengkapi dokumennya, indikasi kuat tidak ada izinnya,” kata dia.
Sebelumnya, tim Satgas telah menangkap kayu ilegal sebanyak 40 kontainer senilai Rp 12 miliar pada 5 Desember 2018. Dengan menetapkan dua tersangka yakni dari koperasi Gresik dan Pasuruan.
Rasio Ridho mengatakan, intelijen terus melacak dengan cara bekerja sama dengan otoritas pelabuhan di Papua dan Makassar. “Pergerakan kapalnya kami koordinasi dengan Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar”. Kapal SM yang mengangkut 57 kontainer telah diamankan di Pelabuhan Sukarno - Hatta Makasar.
Komandan Tim Intelijen Lantamal VI Letnan Kolonel Laut (T) Evi Bayu Priatno, menambahkan kayu berjenis merbau 57 kontainer ini diperkirakan volumenya lebih dari 914 Meter kubik. Kayu itu diamankan setelah petugas mengecek dan melihat fisiknya mencurigakan. Tim intelijen mendeteksi pengangkutan kayu ilegal sejak Desember 2018.
Dalam investigasi Majalah Tempo mengungkap negara rugi Rp 6,1 triliun akibat hilangnya sumber daya hutan Papua dalam tiga tahun terakhir akibat pencurian kayu. Investigasi ini telah ditayangkan Tempo pada edisi 24 Desember 2018.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Harno Trimadi, mengatakan institusinya telah memberikan akses kapal yang mencurigakan masuk ke Pelabuhan Makassar kemudian menghentikannya. Setelah itu, penegak hukum dari KLHK menindaklanjutinya. Berdasarkan laporan Lantamal VI Makassar, bahwa kayu ilegal itu tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Kami hanya fasilitasi, jadi kami berikan akses masuk. Tidak boleh mereka berangkat sebelum pemeriksaan selesai,” kata Harno. “Soal perusahaan yang terlibat itu kewenangan penyidik bukan otoritas.”
Investigasi tentang kayu ilegal dari Papua selengkapnya klik Majalah Tempo ini.